TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan terburu-buru menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait dengan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Jaksa Agung Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami peran Setya.
"Kami masih awal penyelidikan, saya pikir memang, kami tak buru-buru, tapi itu pasti (didalami)," katanya setelah menghadiri peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional di Istana Negara, Jumat, 11 Desember 2015.
Prasetyo mengatakan adanya pemufakatan jahat yang ditemukan Kejaksaan Agung sudah jelas. Tapi indikasi tersebut tidak langsung membuat Kejaksaan langsung menetapkan tersangka. "Justru itu yang sedang kami dalami, kami lakukan secara intensif dan kami kerja keras untuk itu," ujarnya. Selain pemufakatan jahat, Prasetyo mengatakan, pasal lain yang mungkin dikenakan terkait dengan dengan korupsi.
Berdasarkan isi rekaman, Prasetyo menduga ada pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi. Bila terbukti bersalah, Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid dapat dikenai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan juga akan menjerat dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ANANDA TERESIA