TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino, Fredrich Yunadi, curiga terhadap penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Pelindo II. "Saya lihat penggeledahan tidak memiliki keabsahan izin," ujar Fredrich sesaat seusai penggeledahan pada Jumat dinihari, 11 Desember 2015.
Menurut dia, penggeledahan oleh Bareskrim itu tak mengantongi kepastian hukum. Mengingat surat izin penggeledahan yang dibawa Bareskrim dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. "Padahal kan ini tempat kejadiannya di Jakarta Utara," ucapnya.
Selain itu, seharusnya dalam penggeledahan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta tidak meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Alasannya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus tidak memiliki kewenangan menyita barang milik Pelindo II. (Lihat video Dianggap Bohong, Pansus Pelindo II Minta RJ Lino Dipecat)
Namun dia tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Meski demikian, Fredrich tetap bersikukuh melaporkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari Pelindo II ke Mahkamah Agung. "Saya akan laporkan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat."
Pihak Lino juga merasa tersinggung dengan adanya pengamanan dari pihak kepolisian antihuru-hara saat penggeledahan berlangsung. Menurut dia, pihaknya selama ini sangat kooperatif sehingga tidak diperlukan adanya pengamanan ekstraketat terhadap Pelindo II.
Terkait dengan uji kelayakan mobile crane, dia berasumsi bahwa semua mobile crane layak pakai. Hasil uji coba kelayakan yang dilakukan kepolisian juga berjalan lancar. Dia mengatakan, dari tiga mobile crane yang diperiksa, semuanya layak pakai. "Bohong kalau dikatakan rusak," tutur Fredrich.
Puluhan penyidik Bareskrim kemarin melakukan penggeledahan dan uji coba mobile crane hingga tengah malam. Dari pantauan Tempo, mereka memboyong puluhan bundel berkas, dokumen, dan barang elektronik. Setiap barang dimasukkan ke dalam kardus atau koper besar.
Barang-barang tersebut di antaranya dokumen keluar-masuk barang di pelabuhan, bukti pembelian mobile crane, dan sejumlah transaksi lain. Rencananya, Bareskrim bakal meneruskan penggeledahannya pada Jumat siang-malam. Bareskrim juga berencana meneruskan upaya uji coba mesin penderek itu.
AVIT HIDAYAT