TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faizal, mengatakan lobi dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto adalah hal yang wajar dilakukan. Ia juga mengakui pernah diajak bertemu untuk membicarakan kasus dugaan pelanggaran kode etik Setya. "Banyak yang mau ngajakin ketemu, barangkali mau menjelaskan apa, biasa saja," ucap Akbar saat dihubungi Tempo, Jakarta, Sabtu, 28 November 2015.
Akbar menyatakan tidak mempersoalkan hal tersebut. Namun ia mengatakan tidak pernah menerima ajakan tersebut lantaran sedang sibuk. Soal adanya lobi berbentuk materi, Akbar mengaku tidak pernah ditawari hal semacam tersebut.
Menurut Akbar, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini harus segera diselesaikan. Persidangan juga harus berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat pada Selasa lalu. Ia tidak mempersoalkan lobi yang dilakukan selama tidak mempengaruhi keputusan di MKD nantinya. "Yang mau lobi segala macam ada, kok, enggak apa-apa. Emang kenapa gitu lho?" ujar Akbar.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sebelumnya dikabarkan menerima tawaran US$ 20 juta atau sekitar RP 20 miliar. Junimart memang enggan berkomentar soal ini ketika ditanya beberapa hari lalu. Namun Junimart memang mengakui ada intervensi dalam pengusutan kasus itu. Hal ini, menurut Junimart, merupakan bagian dalam pengusutan kasus di MKD.
Pada Senin, 16 November 2015, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya. Pelanggaran kode etik yang dimaksudkan berupa pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI