TEMPO.CO, Sinjai -- Kasus penebangan kayu sebanyak 38 pohon pinus di kawasan hutan produksi di Dusun Laiya Desa Tompo Bulu Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai memasuki babak baru.
Salah satu pelaku, Baso bin Mallulang, 50, yang diperiksa Reskrim Polres Sinjai, menyebut keterlibatan Wakapolres Sinjai, Kompol Ade Noho.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, pelaku Baso bin Mallulang, mengaku disuruh Ade Noho pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu.
Ada dua batang pohon kayu pinus tersisa yang dijadikan barang bukti. Sebagian besar diambil wakapolres Sinjai yang diduga dibawa ke Makassar untuk pembangunan rumah.
Sebelumnya kayu itu dikelola di salah satu tempat usaha, yang berada di Jalan Agussalim, di Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Ajun Komisaris Polisi Rahmat, enggan menjelaskan soal dugaan keterlibatan atasannya itu.
"Maaf saya lagi ada teman bicara disini," kata AKP Rahmat, yang menutup pembicaraan ketika dihubungi via ponselnya, kemarin.
Wakapolres Sinjai, Kompol Ade Noho, yang dimintai konfirmasi, mengaku kaget mendengar namanya disebut dalam kasus penebangan hutan di Sinjai ini. Dia menegaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat tidak benar.
"Itu bohong, tidak ada itu. Tolong diceritakan ke yang lain dan ini saya jawab," kata Kompol Ade Noho melalui ponselnya kemarin.
Laporan kasus penebangan pohon dikawasan hutan lindung ini dilaporkan petugas Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sinjai. Baso bin Mallulang didapati menebang pohon pinus dengan cara menggergajinya.
ANDI ILHAM