Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

image-gnews
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus illegal logging atau juga disebut penebangan liar hingga kini masih marak terjadi. Tak jarang, praktik perusakan hutan itu menyebabkan konflik manusia dengan binatang. 

Kurangnya kesadaran hingga kurang tegasnya pemerintah dalam menindak pelaku illegal logging disinyalir menjadi penyebab utama kerusakan hutan. Aturan hukum pidana untuk pelaku illegal logging juga kian dipertanyakan. 

Aturan Hukuman Pidana Pelaku Illegal Logging 

Baca : Sederet Kasus Harimau Terkam Manusia, Terbaru di Siak

Melansir Ppid.menlhk.go.id, pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana illegal logging belum dilakukan dengan maksimal.

Mengapa Penegakan Hukum Illegal Logging Masih Lemah? 

Penegakan hukum bagi pelaku illegal logging yang masih lembek ini, menurut Deasy Soeikromo dalam karya ilmiahnya yang dipublikasikan di Jurnal Hukum Unsrat pada 2016, dikarenakan beberapa permasalahan yang muncul di antaranya: 

  1. Peraturan dan kebijakan yang ada tidak dapat menyelesaikan permasalahan khususnya kejahatan lingkungan. 
  2. UU No. 23 Tahun 1997 jo UU No. 32 Tahun 2009 tidak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi lingkungan. 
  3. Sementara perkembangan teknologi diikuti perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan yang semakin canggih dan seringkali menimbulkan dampak internasional regional dan nasional. 

Dampak Illegal Logging 

IGM Nurdjana dalam bukunya berjudul Korupsi dan Illegal Logging mendefinisikan illegal logging sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga jual beli kayu secara tidak sah. Kerugian yang diakibatkan pembalakan liar tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga mencakup sosial dan budaya. 

Adapun dampak-dampak illegal logging sebagai berikut: 

  1. Saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor, 
  2. Berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan, 
  3. Semakin berkurangnya lapisan tanah subur, 
  4. Dampak yang paling kompleks dari adanya illegal logging yaitu pemanasan global, 
  5. Mengakibatkan kerugian bagi negara, serta kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya karena bencana alam akibat illegal logging. 

HARIS SETYAWAN

Baca : Walhi dan Tuk Protes, Sebut Banyak Bank di Negara Anggota G20 Terlibat Kejahatan Lingkungan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir di Spanyol, Gedung Pengadilan Diubah Jadi Kamar Mayat

3 hari lalu

Warga berjalan berjalan melewati gerbong-gerbong dan mobilyang terdampar akibat banjir di sepanjang rel kereta api, di Alfafar, Spanyol, 31 Oktober 2024. REUTERS/Susana Vera
Banjir di Spanyol, Gedung Pengadilan Diubah Jadi Kamar Mayat

Banjir yang terjadi di Spanyol menyebabkan sekitar 205 orang meninggal dan puluhan lainnya hilang.


Mengenali Topan Krathon yang Porak Porandakan Wilayah Kaohsiung Taiwan

31 hari lalu

Kanopi yang rusak saat hujan lebat disertai angin ketika Topan Krathon melanada di Kaohsiung, Taiwan 3 Oktober 2024. Pemerintah masih memperingatkan hujan lebat dan gelombang badai yang bertepatan dengan air pasang. REUTERS/Ann Wang
Mengenali Topan Krathon yang Porak Porandakan Wilayah Kaohsiung Taiwan

Topan Krathon adalah siklon tropis kuat dan tidak menentu yang berdampak pada Filipina dan Taiwan pada akhir September dan awal Oktober 2024.


Taiwan Lumpuh Dihantam Topan Krathon, Bandara Ditutup Dua Orang Tewas

33 hari lalu

Warga menyeberang jalan saat Topan Krathon mendekat, di Kaohsiung, Taiwan, 3 Oktober 2024. Topan Krathon diperkirakan akan menerjang daratan sebagai topan kategori 2. REUTERS/Ann Wang
Taiwan Lumpuh Dihantam Topan Krathon, Bandara Ditutup Dua Orang Tewas

Taiwan dihantam Topan Krathon yang menyebabkan dua orang tewas.


Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

38 hari lalu

Foto bersama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang, Sabtu, 28 September 2024. Dok. Pribadi
Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

Bawaslu Pandeglang jelaskan kriteria bantuan sembako yang dapat terkena sanksi pidana selama pilkada. Ancaman sanksi ini berlaku untuk pemberi dan penerima bantuan.


Hadapi Ancaman Gempa Megathrust, PHRI DIY Membentuk Satgas Khusus

43 hari lalu

Ilustrasi gempa bumi
Hadapi Ancaman Gempa Megathrust, PHRI DIY Membentuk Satgas Khusus

PHRI DIY membentuk satgas khusus untuk memastikan kesiapan hotel dalam menghadapi risiko gempa bumi megathrust.


Indonesia-PBB Luncurkan Laporan Tahunan Soal Pelaksanaan UNSDCF 2021-2025, Apakah Itu?

47 hari lalu

Laporan Hasil Tahunan PBB 2023 (Annual Result Report 2023). Foto : Pusat Informasi PBB (UNIC)/Ilham Dwi Wijaya
Indonesia-PBB Luncurkan Laporan Tahunan Soal Pelaksanaan UNSDCF 2021-2025, Apakah Itu?

Melalui Kementerian PPN/Bappenas, Indonesia dan PBB meluncurkan Laporan Hasil Tahunan pelaksanaan program pembangunan pemerintah 2021-2025.


Banjir di Eropa Tengah Meluas, Polandia hingga Rumania Tergenang

48 hari lalu

Sebuah mobil rusak terlihat di jalan usai diterjang banjir di Pepinster, Belgia 15 Juli 2021. Banjir menerjang sejumlah negara di kawasan Eropa barat. Selain Belanda dan Jerman, banjir juga menerjang Belgia. REUTERS/Bart Biesemans
Banjir di Eropa Tengah Meluas, Polandia hingga Rumania Tergenang

Eropa tengah dilanda banjir yang meluas dari Polandia hingga ke Rumania.


PM Polandia akan Umumkan Status Bencana Alam Seiring Peningkatan Banjir

50 hari lalu

Ilustrasi banjir besar dan kendaraan. Shutterstock
PM Polandia akan Umumkan Status Bencana Alam Seiring Peningkatan Banjir

Polandia berencana menetapkan status bencana alam akibat banjir yang terus berlanjut di provinsi-provinsi barat daya.


Sebut Fenomena Ikan ke Darat Berpotensi Bencana, Balawista Lebak Minta Masyarakat Pesisir Waspada

31 Agustus 2024

Nelayan di perairan selatan Banten kebanjiran tangkapan ikan teri melimpah sehingga bisa meraup keuntungan peningkatan ekonomi. ANTARA/Mansur
Sebut Fenomena Ikan ke Darat Berpotensi Bencana, Balawista Lebak Minta Masyarakat Pesisir Waspada

Para petugas siaga bencana diharapkan tetap selalu monitor situasi untuk menjaga ketenangan masyarakat.


Psikolog Bagi Langkah Bijak Merespons Informasi Bencana Alam

24 Agustus 2024

Ilustrasi bencana alam (Pixabay.com)
Psikolog Bagi Langkah Bijak Merespons Informasi Bencana Alam

Jalankan langkah-langkah agar tetap bisa berpikir secara rasional dan tidak panik ketika menerima informasi mengenai risiko bencana alam.