"

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus illegal logging atau juga disebut penebangan liar hingga kini masih marak terjadi. Tak jarang, praktik perusakan hutan itu menyebabkan konflik manusia dengan binatang. 

Kurangnya kesadaran hingga kurang tegasnya pemerintah dalam menindak pelaku illegal logging disinyalir menjadi penyebab utama kerusakan hutan. Aturan hukum pidana untuk pelaku illegal logging juga kian dipertanyakan. 

Aturan Hukuman Pidana Pelaku Illegal Logging 

Baca : Sederet Kasus Harimau Terkam Manusia, Terbaru di Siak

Melansir Ppid.menlhk.go.id, pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana illegal logging belum dilakukan dengan maksimal.

Mengapa Penegakan Hukum Illegal Logging Masih Lemah? 

Penegakan hukum bagi pelaku illegal logging yang masih lembek ini, menurut Deasy Soeikromo dalam karya ilmiahnya yang dipublikasikan di Jurnal Hukum Unsrat pada 2016, dikarenakan beberapa permasalahan yang muncul di antaranya: 

  1. Peraturan dan kebijakan yang ada tidak dapat menyelesaikan permasalahan khususnya kejahatan lingkungan. 
  2. UU No. 23 Tahun 1997 jo UU No. 32 Tahun 2009 tidak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi lingkungan. 
  3. Sementara perkembangan teknologi diikuti perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan yang semakin canggih dan seringkali menimbulkan dampak internasional regional dan nasional. 

Dampak Illegal Logging 

IGM Nurdjana dalam bukunya berjudul Korupsi dan Illegal Logging mendefinisikan illegal logging sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga jual beli kayu secara tidak sah. Kerugian yang diakibatkan pembalakan liar tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga mencakup sosial dan budaya. 

Adapun dampak-dampak illegal logging sebagai berikut: 

  1. Saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor, 
  2. Berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan, 
  3. Semakin berkurangnya lapisan tanah subur, 
  4. Dampak yang paling kompleks dari adanya illegal logging yaitu pemanasan global, 
  5. Mengakibatkan kerugian bagi negara, serta kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya karena bencana alam akibat illegal logging. 

HARIS SETYAWAN

Baca : Walhi dan Tuk Protes, Sebut Banyak Bank di Negara Anggota G20 Terlibat Kejahatan Lingkungan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Sederet Fakta Unik Film Suzume no Tojimari, Film Terbaik Makoto Shinkai

4 hari lalu

Poster Suzume no Tojimari. Foto: myanimelist.net.
Sederet Fakta Unik Film Suzume no Tojimari, Film Terbaik Makoto Shinkai

Suzume no Tojimari bukan sekedar film anime yang memukau dengan ilustrasinya, melainkan film garapan Makoto Shinkai ini bisa dikategorikan film terbaik setelah Kimi no Nawa dan Weathering with You. Menggunakan latar belakang bencana alam gempa bumi, sang sutradara ingin Suzume no Tojimari menyampaikan pesan yang kuat dengan jelas.


Trauma Healing, Manfaat dan Fase Prosesnya

13 hari lalu

Ilustrasi pria konsultasi dengan Psikolog. shutterstock.com
Trauma Healing, Manfaat dan Fase Prosesnya

Trauma respons emosional terhadap peristiwa mengerikan. Trauma healing upaya untuk pemulihan


Jokowi Sentil Rumitnya Pencairan Bantuan Gempa Lombok, Palu, hingga Cianjur

18 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo bertolak menuju Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (1/3/2023) untuk meletakkan batu pertama pembangunan proyek strategis nasional PLTA Mentarang Induk PT Kayan Hydropower Nusantara, Malinau, Kalimantan Utara, Rabu, 1 Maret 2023. Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
Jokowi Sentil Rumitnya Pencairan Bantuan Gempa Lombok, Palu, hingga Cianjur

Presiden Jokowi mengatakan masyarakat harus dibuat menunggu karena ternyata pencairan dana bantuan gempa dan bencana alam lain ruwet setengah mati.


121 Rumah di 3 Desa Kabupaten Bekasi Hancur Akibat Terpaan Angin Puting Beliung

19 hari lalu

Kondisi rumah yang rusak diterjang angin puting beliung di Kaliabang Tengah, Bekasi, Jawa Barat, 24 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
121 Rumah di 3 Desa Kabupaten Bekasi Hancur Akibat Terpaan Angin Puting Beliung

Angin puting beliung menerpa tiga desa di Kabupaten Bekasi pada 1 Maret 2023. Akibatnya, 121 rumah hancur.


Jaga Kesehatan Hewan Peliharaan di Musim Pancaroba dengan Cara Berikut

27 hari lalu

Ilustrasi kucing. Sumber: Unsplash/asiaone.com
Jaga Kesehatan Hewan Peliharaan di Musim Pancaroba dengan Cara Berikut

Dokter hewan menyebut menjaga hewan peliharaan seperti anjing dan kucing saat musim pancaroba adalah dengan memperhatikan asupan nutrisinya.


Mitigasi Bencana di Pulau-Pulau Kecil

33 hari lalu

Mitigasi Bencana di Pulau-Pulau Kecil

Langkah pencegahan selamatkan nyawa manusia.


Antam Latih Siswa Antisipasi Bencana melalui ERG Goes to School

35 hari lalu

Antam Latih Siswa Antisipasi Bencana melalui ERG Goes to School

ERG Goes to School akan berlangsung hingga Juni 2023 dan melibatkan SD, SMP, hingga SMA yang ada di Kecamatan Pulogadung.


Gempa Turki: Kenali Trauma Pasca Bencana Alam dan Cara Menanganinya

37 hari lalu

Seorang bocah berumur 8 tahun, Tanem dan ayahnya berhasil dievakuasi dari bawah runtuhan puing bangunan akibat gempa bumi setelah bertahan hidup selama 101 jam di Hatay, Turki 10 Februari 2023. Municipality via REUTERS
Gempa Turki: Kenali Trauma Pasca Bencana Alam dan Cara Menanganinya

Gejolak emosional pasca bencana alam, seperti gempa Turki ini dapat memberikan efek samping serius jika tidak ditangani dengan baik.


Angin Kencang Landa Depok, PMI Catat 4 Rumah Rusak dan 16 Orang Terdampak di Cilodong

38 hari lalu

Ilustrasi hujan disertai angin kencang. Shutterstock
Angin Kencang Landa Depok, PMI Catat 4 Rumah Rusak dan 16 Orang Terdampak di Cilodong

Hasil asessment ke rumah korban terdampak angin kencang, PMI melaporkan mereka membutuhkan asbes, baja ringan dan hebel.


Dari Tanah Suci, Wali Kota Depok Singgung Soal Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang

38 hari lalu

Kondisi atap rumah warga yang rusak akibat angin kencang di kawasan Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin, 16 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dari Tanah Suci, Wali Kota Depok Singgung Soal Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan turut prihatin atas kejadian angin kencang yang menerjang Kota Depok. Idris yang saat ini sedang menjalankan ibadah umrah pun mendoakan agar warga terdampak dapat segera pulih.