Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

image-gnews
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus illegal logging atau juga disebut penebangan liar hingga kini masih marak terjadi. Tak jarang, praktik perusakan hutan itu menyebabkan konflik manusia dengan binatang. 

Kurangnya kesadaran hingga kurang tegasnya pemerintah dalam menindak pelaku illegal logging disinyalir menjadi penyebab utama kerusakan hutan. Aturan hukum pidana untuk pelaku illegal logging juga kian dipertanyakan. 

Aturan Hukuman Pidana Pelaku Illegal Logging 

Baca : Sederet Kasus Harimau Terkam Manusia, Terbaru di Siak

Melansir Ppid.menlhk.go.id, pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana illegal logging belum dilakukan dengan maksimal.

Mengapa Penegakan Hukum Illegal Logging Masih Lemah? 

Penegakan hukum bagi pelaku illegal logging yang masih lembek ini, menurut Deasy Soeikromo dalam karya ilmiahnya yang dipublikasikan di Jurnal Hukum Unsrat pada 2016, dikarenakan beberapa permasalahan yang muncul di antaranya: 

  1. Peraturan dan kebijakan yang ada tidak dapat menyelesaikan permasalahan khususnya kejahatan lingkungan. 
  2. UU No. 23 Tahun 1997 jo UU No. 32 Tahun 2009 tidak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi lingkungan. 
  3. Sementara perkembangan teknologi diikuti perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan yang semakin canggih dan seringkali menimbulkan dampak internasional regional dan nasional. 

Dampak Illegal Logging 

IGM Nurdjana dalam bukunya berjudul Korupsi dan Illegal Logging mendefinisikan illegal logging sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga jual beli kayu secara tidak sah. Kerugian yang diakibatkan pembalakan liar tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga mencakup sosial dan budaya. 

Adapun dampak-dampak illegal logging sebagai berikut: 

  1. Saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor, 
  2. Berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan, 
  3. Semakin berkurangnya lapisan tanah subur, 
  4. Dampak yang paling kompleks dari adanya illegal logging yaitu pemanasan global, 
  5. Mengakibatkan kerugian bagi negara, serta kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya karena bencana alam akibat illegal logging. 

HARIS SETYAWAN

Baca : Walhi dan Tuk Protes, Sebut Banyak Bank di Negara Anggota G20 Terlibat Kejahatan Lingkungan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebut Fenomena Ikan ke Darat Berpotensi Bencana, Balawista Lebak Minta Masyarakat Pesisir Waspada

9 hari lalu

Nelayan di perairan selatan Banten kebanjiran tangkapan ikan teri melimpah sehingga bisa meraup keuntungan peningkatan ekonomi. ANTARA/Mansur
Sebut Fenomena Ikan ke Darat Berpotensi Bencana, Balawista Lebak Minta Masyarakat Pesisir Waspada

Para petugas siaga bencana diharapkan tetap selalu monitor situasi untuk menjaga ketenangan masyarakat.


Psikolog Bagi Langkah Bijak Merespons Informasi Bencana Alam

16 hari lalu

Ilustrasi bencana alam (Pixabay.com)
Psikolog Bagi Langkah Bijak Merespons Informasi Bencana Alam

Jalankan langkah-langkah agar tetap bisa berpikir secara rasional dan tidak panik ketika menerima informasi mengenai risiko bencana alam.


Deretan Negara yang Berpotensi Terdampak Gempa Megathrust

20 hari lalu

Peta pusat enam gempa yang mengguncang dari zona megathrust segmen Mentawai-Siberut sepanjang Minggu dinihari hingga pagi, 23 April 2023. Kekuatannya mulai dari M5,9 sampai yang terkecil M3,9. (BMKG)
Deretan Negara yang Berpotensi Terdampak Gempa Megathrust

Gempa megathrust adalah jenis gempa bumi yang sangat kuat, terjadi akibat pergeseran lempeng tektonik yang besar dan cepat di zona subduksi.


Tugas Anggota Damkar Si Segala Bisa, Tak Hanya Tangani Kebakaran

38 hari lalu

Sejumlah anggota pemadam kebakaran kota Depok bersorak saat mengikuti skill competition dalam rangka HUT Damkar ke-98 di Cibubur, 27 Februari 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Tugas Anggota Damkar Si Segala Bisa, Tak Hanya Tangani Kebakaran

Apa saja tugas-tugas anggota Damkar.


5 Tornado Terbesar dan Paling Mematikan di Dunia

41 hari lalu

Ilustrasi tornado. Pexels/Ralph W Lambrecht
5 Tornado Terbesar dan Paling Mematikan di Dunia

Dalam sejarah dunia, tercatat ada 5 tornado terbesar dan cukup mematikan yang pernah terjadi. Berikut ini informasi lengkapnya.


Sepekan Terakhir Polri Ungkap 1.546 Tindak Pidana

44 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan daring internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Dubai. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sepekan Terakhir Polri Ungkap 1.546 Tindak Pidana

Polri telah mengungkap 1.546 kasus tindak pidana sepanjang periode 19-26 Juli 2024,


UNOCHA Menduga Korban Tewas dalam Tanah Longsor di Ethiopia Tembus 500 Orang

45 hari lalu

Ilustrasi tanah longsor. Tempo/Imam Hamdi
UNOCHA Menduga Korban Tewas dalam Tanah Longsor di Ethiopia Tembus 500 Orang

UNOCHA menduga jumlah korban tewas dalam musibah tanah longsor di Gofa wilayah selatan Ethiopia kemungkinan tembus 500 orang


7 Alasan Singapura Dinobatkan sebagai Kota Teraman di Dunia

47 hari lalu

Polisi Singapura. Ilustrasi
7 Alasan Singapura Dinobatkan sebagai Kota Teraman di Dunia

Singapura dinobatkan sebagai kota teraman di dunia berkat kombinasi dari berbagai faktor versi Forbes Advisor.


Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor

55 hari lalu

Pejabat Publik dengan Gelar Guru Besar Janggal
Skandal Rekayasa Guru Besar Mencuat, Ini Sanksi bagi Pemalsu Gelar Profesor

Guru Besar atau profesor merupakan gelar tertinggi bagi dosen yang aktif mengajar. Jika ditemukan ada yang memalsukan gelar ini, ada sanksi pidana.


BRIN dan Petani Papua Garap Hilirisasi Kayu Putih, Awal Panen 5 Hektare Kini 49 Hektare

55 hari lalu

Hasil produksi minyak kayu putih di Kampung Rimba Jaya, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dok: BRIN
BRIN dan Petani Papua Garap Hilirisasi Kayu Putih, Awal Panen 5 Hektare Kini 49 Hektare

BRIN ikut mengembangkan industri hilirisasi kayu putih di Biak Numfor, Papua. Industri ini diklaim memberikan manfaat ekonomi.