TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat di sela sidang MKD hari ini mengumumkan adanya pergantian anggota atau yang disebut dengan Bantuan Kerja Operasional (BKO). Anggota baru itu di antaranya adalah Fandi Utomo, Akbar Faisal, Sukiman, A. Bakrie, dan Henri Yosodiningrat.
"Ada dari Fraksi Demokrat, Guntur Sasono, diganti oleh Fandi Utomo. Selamat datang Pak Fandi, dan ini terhitung sejak Selasa, 24 November. Nanti selanjutnya sejak 27 November kembali ke Pak Guntur lagi," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 24 November 2015.
Selain mengumumkan Fandi Utomo sebagai pengganti Guntur Sasono selama tiga hari di MKD, Surahman juga membacakan dua surat fraksi tentang BKO dari Fraksi NasDem dan Fraksi PAN. Untuk Fraksi Nasional Demokrat, Fadholi akan digantikan Akbar Faisal, dan Hang Ali Saputra Syah Pahan akan diganti rekannya sesama PAN, yakni Sukiman. "BKO ini berlaku sampai seterusnya, hingga ada surat lagi ke MKD," kata Surahman.
Selain itu, muncul juga dua wajah baru di MKD, di antaranya A. Bakrie yang menggantikan Ahmad Riski Sadiq dari Fraksi PAN dan Henri Yosodiningrat dari Fraksi PDIP yang menggantikan M. Prakoso.
Henri Yosodiningrat membenarkan bahwa dirinya ditunjuk Fraksi PDIP untuk menggantikan M. Prakoso. Ia mengatakan kedudukannya di KMP bersifat permanen sampai ada surat penghentian kembali dari fraksinya. "Saya ditugaskan dari fraksi untuk menggantikan M. Prakoso untuk mengikuti, mengawal proses sidang di MKD, sampai nanti ada surat pemberitahuan lagi dari fraksi," kata Henri saat dimintai konfirmasi Tempo, Selasa, 24 November 2015.
Dengan begitu, kini MKD tampil dengan lima tambahan wajah baru, dengan proporsi PDIP berjumlah 3 orang, PAN 2 orang, Hanura 1 orang, PKB 1 orang, dan NasDem 1 orang. Dan dari KMP, Golkar 3 orang, Gerindra 2 orang, PKS 1 orang, dan PPP 1 orang.
Hari ini MKD memutuskan untuk melanjutkan perkara yang dilaporkan Sudirman Said tentang dugaan pencatutan nama presiden yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Rencananya sidang akan dilakukan pada Senin depan dengan agenda menentukan jadwal dan agenda untuk memanggil pihak-pihak pengadu dan teradu, termasuk pihak yang disebut dalam bukti rekaman percakapan yang diakui Setya Novanto sebagai M. Riza Chalid dan bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin
DESTRIANITA K.