TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad membatalkan niat MKD memberikan rekaman bukti pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. "Dari hasil konsultasi, Pak Kapolri menyarankan, sambil berjalan, pastikan saja, apakah itu suara yang bersangkutan. Kalau tidak mengaku, baru nanti kami akan dibantu divalidasi," kata Sufmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 November 2015.
Menurut Sufmi, MKD belum menyerahkan rekaman ke Bareskrim. Ia masih menunggu hasil validasi rekaman tersebut. Validasi akan dilakukan dengan menanyakan kepada pihak terkait. Apabila nanti yang terlibat dalam rekaman tersebut menolak mengakui, MKD baru akan melakukan validasi dengan bantuan Bareskrim.
Dalam proses validasi nantinya, pihak terkait akan dipanggil. Dalam tata cara MKD, menurut Sufmi, pihak yang akan dipanggil pertama adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Setelah itu, para saksi yang terlibat. Dan yang terakhir akan dipanggil adalah terlapor.
Pada Kamis, 19 November 2015, Sufmi mengunjungi Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti. Namun, dalam kunjungan tersebut, Sufmi hanya melakukan konsultasi saja. Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang sempat menuturkan akan menyerahkan rekaman itu ke Bareskrim untuk proses validasi. Namun, menurut Sufmi, Kapolri justru menyarankan rekaman tersebut tidak perlu divalidasi. Validasi yang disarankan adalah secara langsung dengan pihak terkait.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI