TEMPO.CO, Jakarta - Otto Cornelius Kaligis kembali menilak untuk menjadi saksi Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem, Patrice Rio Capella.
“Saya tidak akan pernah datang, itu pendirian saya,” kata Kaligis Rabu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 18 November 2015. Ia mengaku enggan berbicara tentang mantan kliennya itu. “Saya sudah dipanggil empat kali, dan saya tetap tidak mau ngomong.”
SIMAK: Dituntut 10 Tahun, OC Kaligis: Mau Saya Mati di Penjara?
Sebelumnya Ketua Majels Hakim Sumpeno menyampaikan surat dari Komisi Pemberantaan Korupsi seusai sidang pembacaan tuntutan jaksa untuk Kaligis yang juga terjerat kasus suap hakim dan pengadilan PTUN, Medan.
Pada 4 November 2015, Kaligis juga menolak menjadi saksi dengan alasan Gatot dan Evy adalah mantan kliennya. Dia mengaku tidak mau membuka rahasia keduanya. "Karena itulah satu-satunya yang tersisa dari saya," kata Kaligis.
Menurut Kaligis, sikapnya tersebut demi menjunjung etika seorang advokat. Sebab jika ia memberi keterangan sebagai advokat, berarti Kaligis telah membuka rahasia kliennya sehingga ia akan kehilangan kepercayaan sebagai pengacara.
Hari ini, Kaligis Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terdakwa OC Kaligis. Ayah Velove Vexia ini dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan.
MITRA TARIGAN | REZKI ALVIONITASARI