Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dielu-elukan, Cekak Bung Tomo Sesungguhnya Morat-Marit

image-gnews
Bung Tomo dalam rapat umum di Malang, April 1947. Dok Tempo/IPPHOS
Bung Tomo dalam rapat umum di Malang, April 1947. Dok Tempo/IPPHOS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kehidupan Sutomo alias Bung Tomo, tak semulus nama besarnya, dipuja dan dielu-elukan sebagai pahlawan. Menjelang masa tuanya, kondisi keuangan Bung Tomo jusru malah morat-marit.

Salah satu pejuang kemerdekaan asal Jawa Timur itu sempat mencoba peruntungan di bisnis percetakan, tapi meredup seiring menjamurnya pesaing di awal 1980-an.

Kondisi itulah yang membuat Menteri Kehutanan Soedjarwo iba. Menurut Bambang Sulistomo, putra kedua Bung Tomo, pejabat negara itu memberi keluarganya hak pengusahaan hutan (HPH) seluas 115 ribu hektare di Sintang secara cuma-cuma. "Dia lihat bapak saya hidupnya susah," kata Bambang saat berkunjung ke Kantor Tempo, pertengahan Oktober lalu.

SIMAK:  Apa Peran Bung Tomo di Perang Surabaya 10 November 1945?

Selain karena kondisi ekonomi, pemberian cuma-cuma Soedjarwo ini atas alasan masa lalu. Dua lelaki ini pernah sama-sama berjuang di Solo, Jawa Tengah, bersama Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia. Sutomo adalah pendiri Barisan Pemberontakan menjelang pertempuran Surabaya 1945 terjadi.

Bung Tomo semula menolak ketika pemerintah memberinya hak konsesi hutan itu. Tapi, karena desakan dari sang istri, Sulistina, ia luluh juga. Menurut Sulistina, dengan konsesi itu, ada banyak hal yang bisa dilakukan suaminya. Salah satunya keinginan Bung Tomo untuk selalu menolong orang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIMAK: Pidato Bung Tomo, Dimulai Lagu Tiger Shark Lalu Allahu Akbar

Sayangnya, keluarga ini buta cara mengelola hutan. Akibatnya, lahan sempat tak terurus sekian tahun sampai Kementerian Kehutanan menunjuk rekanan dari Korea Selatan, PT Ahju Forestry Company Limited untuk menggarap lahan tersebut. Tapi bukannya untung, selepas Bung Tomo meninggal pada 1981, bisnis ini justru menyisakan hutang sekitar Rp 100 juta kepada keluarga.

Siapa sosok Sutomo alias Bung Tomo sesungguhnya? Baca selengkapnya Edisi Khusus Bung Tomo Penyebar Warta Palagan Surabaya di Majalah Tempo Pekan Ini.

TIM TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Kakek Presiden Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

7 hari lalu

Margono Djojohadikusumo. WIkipedia
Alasan Kakek Presiden Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Sebuah lembaga riset dan konsultasi menyatakan, kakek Presiden Prabowo layak menjadi pahlawan nasional.


43 Tahun Bung Tomo Berpulang, Jejak Salah Satu Ikon Pahlawan Nasional

28 hari lalu

Bung Tomo dalam rapat umum di Malang, April 1947. Dok Tempo/IPPHOS
43 Tahun Bung Tomo Berpulang, Jejak Salah Satu Ikon Pahlawan Nasional

Bung Tomo meninggal dunia 43 tahun yang lalu pada 7 Oktober di Arab Saudi. Berikut perjuangan salah satu ikon pahlawan nasional asal Surabaya.


Rekam Jejak Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia: Memilih Bersama NKRI

32 hari lalu

Sultan Hamengkubuwono IX setelah dinobatkan, 18 Maret 1940. Dok. Perpustakaan Nasional/ Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Rekam Jejak Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia: Memilih Bersama NKRI

Kontribusi Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia terekam dalam sejarah. Ia mendukung Sukarno-Hatta dengan segala daya upaya.


Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Tuai Protes dari Berbagai Pihak

34 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Tuai Protes dari Berbagai Pihak

Protes soal pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto disampaikan Amnesty Internasional Indonesia, parpor, hingga pelopor Aksi Kamisan.


Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ketahui Syaratnya Menurut Undang-Undang

34 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ketahui Syaratnya Menurut Undang-Undang

Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009


Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Apa Tanggapan PDIP?

35 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Apa Tanggapan PDIP?

Politikus PDIP Guntur Romli menentang penyematan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Soeharto.


Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

37 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dia mengatakan, jasa dan pengabdian Soeharto besar terhadap bangsa Indonesia.


Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

37 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Usman mengingatkan kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelanggaran HAM selama era Soeharto belum selesai dipertanggungjawabkan negara hingga kini.


MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

38 hari lalu

Presiden Sukarno dan Soeharto
MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).


Alasan Fraksi PKB Minta TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur Dicabut

41 hari lalu

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-MPR
Alasan Fraksi PKB Minta TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur Dicabut

Fraksi PKB mengatakan surat penegasan soal tak berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.