Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Rakyat 1965 Digelar, Ini Pidato Todung Mulya  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Acara International People Tribunal untuk Tragedi 1965 di Den Haag, Belanda. TEMPO/Purwani Diyah Prabandari
Acara International People Tribunal untuk Tragedi 1965 di Den Haag, Belanda. TEMPO/Purwani Diyah Prabandari
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademikus, dan jurnalis menggagas pembentukan pengadilan rakyat peristiwa 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda, Senin, 10 November, hingga Jumat, 13 November 2015. Pengacara Todung Mulya Lubis, yang menjadi jaksa dalam Internasional People's Tribunal, mengungkapkan peristiwa 1965 lebih dari sekadar pembunuhan massal.

Dalam peristiwa itu terjadi perbudakan, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan paksa, penyiksaan melalui propaganda, dan keterlibatan negara asing, terutama Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. "Tak ada kata yang bisa menjelaskan besarnya penderitaan yang dialami dalam tubuh dan pikiran orang-orang yang berkelanjutan," kata Todung dalam pidatonya, Selasa, 10 November 2015.

BACA JUGA
STAN Kini Resmi Menjadi Politeknik Keuangan Negara
Pidato Bung Tomo, Dimulai Lagu Tiger Shark Lalu Allahu Akbar

Menurut Todung, kebenaran harus diungkap. Itu adalah kebutuhan mutlak bahwa kebenaran diceritakan secara keseluruhan, jujur, dan tulus. Ia mengibaratkan luka-luka dan nyeri tidak akan pernah sembuh tanpa pengungkapan kebenaran. “Sejarah tidak akan selesai tanpa kebenaran yang terurai,” ujar Todung. Todung menilai negara Indonesia melanggar kewajiban yang melekat sebagaimana diatur dalam hukum kebiasaan internasional.

Setiap tuduhan akan dijelaskan dengan bukti yang didukung saksi faktual dan ahli. Todung berharap hakim di peradilan rakyat memiliki gambaran relatif lengkap dan bukti untuk memahami kejahatan kemanusiaan yang dilakukan negara Indonesia sejak 1965. Ironisnya, kata Todung, tak ada upaya tulus dari pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran berat dan sistematis hak asasi manusia yang berlangsung sejak 1965.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BERITA MENARIK
Sebentar Lagi, Orang Cukup Bercinta dengan Robot Seksi Ini?
Geger Uang Lobi Jokowi Ketemu Obama: Ini Reaksi Istana

Orang-orang yang terkait dengan peristiwa 1965 selalu mendapat stigma negatif dan diskriminasi. Tampaknya, kata Todung, mereka telah diperlakukan sebagai paria atau penjahat. Todung berharap hakim dapat memperoleh semua materi yang relevan dan bukti-bukti valid untuk memeriksa dan memahami mengenai besarnya pelanggaran berat dan sistematis hak asasi manusia terkait dengan peristiwa setengah abad lalu itu.

DANANG FIRMANTO

DRAMA HIDUP ELY SUGIGI
Ely Sugigi Pamer Jadi Ratu Sehari: Ketimbang Ngemis!
Drama Hidup Ely Sugigi, dari Pembantu, Alay-alay & Suami Muda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

3 hari lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Mathilda Khoo
Cegah Overtourism, Amsterdam Kurangi Jumlah Kapal Pesiar

Jumlah kapal pesiar sungai di Amsterdam meningkat hampir dua kali lipat sejak tahun 2011.


Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

6 hari lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Adrien Olichon
Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

Tahun ini Amsterdam juga menaikkan pajak turis menjadi 12,5 persen untuk wisatawan yang menginap dan penumpang kapal pesiar.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

9 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

10 hari lalu

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

10 hari lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

10 hari lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 10.00 hari ini.


Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

11 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

Todung Mulya Lubis optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif atas perkara sengketa Pilpres 2024.


Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

18 hari lalu

Demonstran pro-Palestina melakukan protes saat konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berkecamuk di Munich, Jerman, 9 Oktober 2023. REUTERS/Christine Uyanik
Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

Para pegawai pemerintah menyerukan Jerman dan Belanda untuk menghentikan pengiriman senjata karena masalah hak asasi manusia di Gaza


Aktivis Greta Thunberg Ditangkap Dua Kali Saat Unjuk Rasa di Belanda

19 hari lalu

Seseorang memegang gambar aktivis iklim Greta Thunberg ketika para aktivis menandai dimulainya Pekan Iklim di New York selama demonstrasi yang menyerukan pemerintah AS untuk mengambil tindakan terhadap perubahan iklim dan menolak penggunaan bahan bakar fosil di New York City, New York, AS, 17 September 2023. REUTERS/Eduardo Munoz
Aktivis Greta Thunberg Ditangkap Dua Kali Saat Unjuk Rasa di Belanda

Aktivis Greta Thunberg ditangkap lagi setelah dibebaskan dalam unjuk rasa menentang subsidi bahan bakar minyak.


Lelah dengan Kesehatan Mentalnya, Wanita Muda di Belanda akan Jalani Eutanasia

19 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa memegang poster memprotes eutanasia di depan gedung parlemen di Lisbon, Portugal, 29 Mei 2018.[REUTERS/Rafael Marchante]
Lelah dengan Kesehatan Mentalnya, Wanita Muda di Belanda akan Jalani Eutanasia

Frustasi dengan masalah kesehatan mentalnya yang tak ada perbaikan, wanita muda di Belanda ini akan mengakhiri hidupnya lewat eutanasia.