Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Pengacara Benarkan Ishak Berikan Mobil ke Suyitno

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua pengacara Ishak, salah satu tersangka kasus pembobolan BNI, memberikan keterangan berbeda soal pemberian mobil Nissan X-Trail kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Suyitno Landung.Abdurrahman Yacob, satu pengacara Ishak, membenarkan kliennya memberikan mobil itu kepada Suyitno. "Pemberian itu menandakan adanya hubungan yang khusus antara Suyitno dan Ishak," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, (15/12). Dia mengatakan pemberian mobil itu sebagai hadiah.Namun, Ariano Sitorus, pengacara Ishak lainnya, mengaku tidak tahu soal pemberian mobil itu. "Sepanjang mendampingi Pak Ishak tidak ada menyangkut soal mobil," ucapnya. Menurutnya, keterangan soal mobil itu tidak pernah ada dalam berita acara pemeriksaan.Selain itu, kata dia, pemilik gerai mobil tempat Nissan diambil juga mengaku tidak kenal dengan Ishak. "Terbukti mereka tidak pernah saling kenal," ucapnya.Suyitno mengakui menerima sebuah mobil Nissan X-Trail dari Ishak, yang disebutnya sebagai "teman lama". Mobil itu dia terima antara 2002 dan 2003. Ishak yang dituduh menjadi penghubung antara Adrian Waworuntu, terpidana seumur hidup kasus pembobola BNI, dan penyidik Polri kini mendekam dalam tahanan. EDY CAN
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Besok Sidang Pembuktian Korban Kasus Dugaan Pemalsuan Deposito BNI

15 September 2021

Besok Sidang Pembuktian Korban Kasus Dugaan Pemalsuan Deposito BNI

Kasus dugaan pemalsuan deposito nasabah BNI Cabang Makassar yang masuk di Pengadilan Negeri Makassar bakal digelar, Kamis 16 September 2021.


Jaksa Rinci Aliran Uang Rp 1,2 Triliun yang Digunakan Maria Lumowa

13 Januari 2021

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jaksa Rinci Aliran Uang Rp 1,2 Triliun yang Digunakan Maria Lumowa

Uang triliun itu Maria Lumowa peroleh setelah membobol kas BNI 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.


Jaksa Dakwa Maria Lumowa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

13 Januari 2021

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers.di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jaksa Dakwa Maria Lumowa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Maria Lumowa didakwa membobol BNI bersama sembilan orang lainnya, termasuk Adrian Herling Waworuntu.


BNI Syariah Gugat Komisi Informasi Pusat  

21 November 2013

Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah. TEMPO/Dinul Mubarok
BNI Syariah Gugat Komisi Informasi Pusat  

Komisi Informasi Pusat memutus BNI Syariah (termohon) tunduk kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


BNI Siapkan Dana Rp 600 Miliar Selama Puasa  

15 Juli 2012

Nasabah mengisi slip rekening di Bank BNI, Kebun Sirih, Jakarta, (18/5). PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memberikan layanan perbankan kepada nasabah selama cuti bersama. Layanan yang diberikan bersifat terbatas dan dilakukan melalui outlet-outlet khusus di sejumlah lokasi tertentu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
BNI Siapkan Dana Rp 600 Miliar Selama Puasa  

Ia menyatakan kebutuhan masyarakat selalu meningkat di bulan suci umat Islam itu.


Pengusaha Muda Sulawesi Selatan Perlu Perhatian Bank  

11 Juni 2010

TEMPO/Panca Syurkani
Pengusaha Muda Sulawesi Selatan Perlu Perhatian Bank  

"Kami dapat memberikan informasi mengenai pengusaha yang menginginkan pembiayaan dari BNI."


MA Tetap Vonis Dicky 20 Tahun

22 Februari 2007

MA Tetap Vonis Dicky 20 Tahun

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dicky Iskandar Di Nata. Majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar tetap memvonis Direktur Utama PT Brocolin Internasional itu 20 tahun penjara.


Suyitno Landung: Polisi Biasa Terima Bantuan

13 Februari 2007

Suyitno Landung: Polisi Biasa Terima Bantuan

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Suyitno Landung mengatakan kepolisian memang biasa menerima bantuan dana.


Samuel Ismoko Bebas

11 Februari 2007

Samuel Ismoko Bebas

Mantan Direktur Kriminal Khusus Mabes POLRI Brigadir Jenderal Samuel Ismoko telah dibebaskan dari tahanan pada Kamis, 8 Februari.


Perlakuan terhadap Suyitno Landung Dikecam

10 Februari 2007

Perlakuan terhadap Suyitno Landung Dikecam

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mutamim'ula mendesak agar DPR segera memanggil Kapolri Jenderal Sutanto dan Menteri Hukum, Perundang-undangan dan HAM, Hamid Awaluddin, terkait perlakuan khusus yang diterima mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Suyitno Landung yang tidak dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (LP).