Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNI Syariah Gugat Komisi Informasi Pusat  

image-gnews
Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah. TEMPO/Dinul Mubarok
Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Syariah menggugat secara perdata Komisi Informasi Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda mediasi antar-kedua pihak di pengadilan untuk mencari titik temu gagal total. Selasa lalu, 19 November 2013, sidang perdana pokok perkara tak jadi digelar karena penggugat tak hadir di ruang sidang. “Sidang akan dilakukan lagi pekan depan,” kata kuasa hukum Komisi Informasi Pusat, Nawawi Bahrudin, saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 November 2013.

Gugatan ini berawal dari putusan dalam sengketa informasi publik yang divonis Komisi Informasi pada 18 Desember tahun lalu. Komisi Informasi memerintahkan BNI Syariah (termohon) memberikan salinan dokumen kepada PT Rolika Caterindo (pemohon). Menurut Komisi, BNI Syariah (termohon) tunduk kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, saham mayoritas BNI Syariah dimiliki PT BNI Tbk, yang merupakan badan usaha milik negara. (Baca: Komisi Informasi Pusat Janji Periksa Permohonan ICW)

Sebelumnya, pada 13 Maret 2012, PT Rolika mengajukan permohonan menyelesaikan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Dalam putusannya, Komisi menyatakan bahwa informasi yang diminta PT Rolica adalah informasi yang bersifat terbuka bagi pemohon. “Memerintahkan termohon memberikan salinan dokumen kepada termohon paling lambat 10 hari sejak salinan putusan diterima termohon,” demikian bunyi putusan tersebut.

Salinan informasi yang diminta Direktur Utama PT Rolika, Rudy Jundani, pada 19 Januari 2012 adalah hasil verifikasi BNI Syariah terhadap perjanjian kontrak antara PT Dalle Energy dan PT Rolika. Dalle dan Rolika bekerja sama dalam proyek katering. Rolika sebagai pelaksana, Dalle sebagai pemberi order. Dalle memegang proyek katering di Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Pacitan dan Teluk Naga, Banten. Kontraknya sekitar US$ 40 juta dengan kurs Rp 9.000-an per dolar.

Rolika membutuhkan dokumen verifikasi tersebut untuk kepentingan penyelidikan di kepolisian. Soalnya, belakangan diketahui Dalle ternyata menipu. Proyek tersebut fiktif. Laporan Rolika ke polisi pada 2009 atas kasus Dalle tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya karena hasil verifikasi itu tidak bisa diperoleh. Adapun Rolika menggunakan kontrak kerja sama dengan Dalle itu untuk mengajukan pembiayaan kredit ke Bank Syariah.

Bukannya memberikan informasi yang diminta, Bank Syariah (penggugat) dengan diwakili kuasa hukumnya, Khairul Syabanto, justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 September 2013. “Tergugat (Komisi Informasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Khairul dalam gugatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Komisi Informasi Pusat, Nawawi Bahrudin, menilai gugatan itu tak tepat. Mestinya, kata dia, penggugat mengajukan keberatan paling lambat 14 hari setelah putusan Komisi Informasi diterima. “Keberatan bisa diajukan ke pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara. Bukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers ini. Ucapan Nawawi merujuk pada Pasal 48 UU Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur mekanisme pengajuan keberatan bagi para pihak yang bersengketa ketika tak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi.

NURHASIM

Berita terkait:
SBY Anggap Australia Tak Pantas Menyadap
Ekonom Menilai Australia Akan Dirugikan
Tiga Langkah SBY Sikapi Penyadapan Australia
Ahok: Tak Perlu Disadap, Saya Sudah 'Embe

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

59 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

22 Februari 2024

Eurico Guterres. TEMPO/ Tony Hartawan
Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

Presiden Jokowi memberi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ke eks milisi pro-Indonesia saat konflik di Timor Timur, Eurico Guterres


KIP Sebut 147 Lembaga Publik Tidak Informatif

1 Februari 2024

Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor Tempo di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
KIP Sebut 147 Lembaga Publik Tidak Informatif

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebutkan ada 147 lembaga publik tidak informatif.


Kampus-kampus ini Dapat Penghargaan Badan Publik Ramah Disabilitas

18 September 2023

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Kampus-kampus ini Dapat Penghargaan Badan Publik Ramah Disabilitas

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan badan publik perlu terus meningkatkan pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas.


Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

12 Februari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha angkat bicara gugatan Sri Mulyani terkait putusan keterbukaan informasi audit JKN BPJS Kesehatan.


Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

11 Februari 2023

ICW menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun agenda Pemberantasan Korupsi 2019 bertajuk
Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikukuh tidak ingin mengeluarkan ke publik hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.


BRGM Terima Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP

15 Desember 2022

Kepala Kelompok Kerja Kerjasama, Hukum, dan Humas BRGM, Didy Wurjanto Menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik KIP (14/12).
BRGM Terima Penghargaan Badan Publik Informatif dari KIP

Tahun ini BRGM naik ke peringkat ke-4 sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 95,75.


BPJS Kesehatan Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

15 Desember 2022

BPJS Kesehatan Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

BPJS Kesehatan berhasil meraih nilai 94,03.


PDIP dan Gerindra Jadi Partai Paling Terbuka Soal Informasi Publik

14 Desember 2022

Kursus Politik Anggota Baru PDIP, di Sekolah Partai PDIP, Minggu, 30 Oktober 2022. Dokumen PDIP
PDIP dan Gerindra Jadi Partai Paling Terbuka Soal Informasi Publik

Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan PDIP dan Partai Gerindra sebagai partai yang paling informatif alias terbuka soal informasi publik.


Saat Mahfud Md Cerita Dokumen Kasus Hilang Serentak di Setneg, Polisi, dan Kejaksaan

14 Desember 2022

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pada wartawan di Istana Negara pada Jumat 14 Oktober 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Saat Mahfud Md Cerita Dokumen Kasus Hilang Serentak di Setneg, Polisi, dan Kejaksaan

Mahfud Md menceritakan hilangnya salah satu dokumen penyelidikan suatu kasus pada 2017. Dokumen itu hilang secara bersamaan.