Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Rinci Aliran Uang Rp 1,2 Triliun yang Digunakan Maria Lumowa

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMaria Lumowa diduga menggunakan uang lebih dari Rp 1,2 triliun sebagai modal saham atau investasi beserta pembelian aset. 

Uang triliun itu Maria peroleh setelah membobol kas BNI 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. 

"Atas permintaan terdakwa, saksi Adrian Herling Waworuntu mengidentifikasi dan membuat rekomendasi kepada terdakwa terkait dengan pengelolaan dana yang bersumber dari pengkreditan atau pembayaran L/C, " ujar Jaksa Sumidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021. 

Secara singkat, uang yang masuk ke rekening pribadi Maria sebesar US$ 2,7 juta dan Rp 234 juta. Lalu, uang yang masuk ke rekening perusahaan yang dikendalikan Maria, yakni: 

 -Melalui  rekening perusahaan yang tergabung dalam Gramindo Group yang dikendalikan Maria sebesar US$ 10.535.711,64 dan € 4.079.283,16 

- PT Basomasindo US$ 7.802.044,50 dan € 15.663 393

 - PT Triranu Caraka Pacific sebesar US$ 9.645.352,82 dan € 8.041.793,51 

 -PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar US$ 24 135.498,20 dan € 9.663.034,68 

 -PT PAN Kifros sebesar US$ 3.140.681,26 

 -PT Bhinekatama Pasific sebesar US$ 15.708.371,53 dan € 4.083.753,44 

 -PT Metrantara sebesar € 4.656.244,79

 -PT Perry Maseyerindo € 7.890.690,01

 -PT Sagared Team sebesar US$ 51,5 juta dan Rp 83 miliar 

Adapun uang yang diberikan kepada orang lain, adalah:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 -Saksi Adrian Herling Waroruntu sebesar Rp 300 miliar 

- PT Jaka Sakti Buana International sebesar US$ 11.910.515

-PT Bima Mandala US$ 25 ribu

- PT Mahesa Karya Putra Mandiri sebesar US$ 5,4 juta

-PT Prasetya Cipta Tulada US$ 2,2 juta 

-PT Infinity Finance US$ 1 juta

-PT Brocolin International US$ 3 juta dan Rp 48 miliar

-PT Oenam Marble Industri US$ 7.515.000

-PT Restu Rama US$ 5 juta

-PT Aditya Putra Pratama Finance US$ 2.452.010

-PT Grahasali US$ 300 ribu. 

Atas perbuatannya, Maria Lumowa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Besok Sidang Pembuktian Korban Kasus Dugaan Pemalsuan Deposito BNI

15 September 2021

Besok Sidang Pembuktian Korban Kasus Dugaan Pemalsuan Deposito BNI

Kasus dugaan pemalsuan deposito nasabah BNI Cabang Makassar yang masuk di Pengadilan Negeri Makassar bakal digelar, Kamis 16 September 2021.


Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

24 Mei 2021

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers.di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar


Kasus Bank BNI: Jaksa Tuntut Maria Lumowa 20 Tahun Penjara

10 Mei 2021

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kasus Bank BNI: Jaksa Tuntut Maria Lumowa 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI 46 Kebayoran Baru, Maria Lumowa dituntut pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan.


Kasus Pembobolan BNI, Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan Maria Pauline Lumowa

1 Februari 2021

Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Kasus Pembobolan BNI, Majelis Hakim Tipikor Tolak Keberatan Maria Pauline Lumowa

Majelis hakim Tipikor menolak keberatan yang diajukan Maria Pauline Lumowa dalam perkara pembobolan Bank BNI dengan dokumen fiktif


Jaksa Dakwa Maria Lumowa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

13 Januari 2021

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers.di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jaksa Dakwa Maria Lumowa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Maria Lumowa didakwa membobol BNI bersama sembilan orang lainnya, termasuk Adrian Herling Waworuntu.


Tersangka Pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa Akan Segera Disidangkan

5 Januari 2021

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Tersangka yang sempat buron selama 17 tahun ini, diserahkan ke Bareskrim pasca hasil tes rapid test dan swab test menunjukkan negatif Covid-19.TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka Pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa Akan Segera Disidangkan

Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan Bank BNI, akan segera menjalani sidang.


Polri Limpahkan Berkas Perkara Maria Pauline Lumowa

6 November 2020

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers.di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polri Limpahkan Berkas Perkara Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa disangka sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif Bank BNI.


Begini Cara Maria Pauline Lumowa Mencairkan Dana L/C Fiktif

29 Juli 2020

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Begini Cara Maria Pauline Lumowa Mencairkan Dana L/C Fiktif

Kepolisian mengungkap cara Maria Pauline Lumowa mencairkan dana L/C fiktif dalam kasus pembobolan Bank BNI


Bareskrim Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa

24 Juli 2020

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera berkirim surat ke Kedutaan Besar Belanda dalam proses pemeriksaan Maria untuk kasus pembobolan BNI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bareskrim Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa

Permohonan perpanjangan penahanan Maria Lumowa dilakukan untuk 40 hari ke depan.


Periksa Maria Lumowa, Bareskrim Dalami Perusahaan Debitur

22 Juli 2020

Tersangka pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Tersangka yang sempat buron selama 17 tahun ini, diserahkan ke Bareskrim pasca hasil tes rapid test dan swab test menunjukkan negatif Covid-19.TEMPO/Muhammad Hidayat
Periksa Maria Lumowa, Bareskrim Dalami Perusahaan Debitur

Bareskrim tengah mendalami perusahaan yang menjadi debitur Bank BNI melalui permohonan letter of credit (LC) fiktif dalam kasus Maria Lumowa.