TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menjatuhkan sanksi ringan kepada Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Krisna Mukti atas kasus penelantaran mantan istri. Krisna hanya diberi teguran lisan karena pelanggaran kode etik tersebut.
"MKD menyatakan Krisna Mukti terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan, sehingga diberi sanksi ringan berupa teguran lisan," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang, saat sidang putusan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2015.
Mantan istri Krisna Mukti, Devie Nurmayanti, melaporkan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 20 Mei 2015. Devie menganggap Krisna tak pernah menafkahi dia dan anaknya sejak menikah tahun lalu. Padahal, kata Devie, Krisna telah menerima tunjangan untuk anak dan istri bagi Anggota Dewan.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa Devie hanya meminta pembayaran tunjangan untuk biaya hidupnya. Krisna dan Devie juga telah berdamai pada 5 Juni 2015 saat pertemuan keduanya di Hotel Grand Menteng Jakarta. "Mereka sepakat untuk islah karena yang dituntut hanya tunjangan yang tak pernah diterima Devie," kata Junimart.
Ketua MKD Surahman Hidayat memberi teguran lisan agar Krisna Mukti tak melakukan kesalahan yang sama. "MKD berharap perkara itu jadi pelajaran berharga demi menjaga martabat sebagai Anggota DPR," kata Surahman.
Seusai persidangan, Krisna menyatakan telah membayar uang tunjangan sesuai permintaan Devie. Namun ia enggan menyebutkan nominalnya. Mantan aktor layar kaca itu tak ingin lagi berhubungan dengan mantan istrinya.
"Sesuai kesepakatan sudah selesai semuanya. Harusnya kalau ujung-ujungnya duit ya dari awal minta, tak perlu lapor ke Polda dan MKD," kata dia. "Sekarang kami tak ada hubungan lagi. Jomblo lagi," ujarnya sambil tersenyum.
PUTRI ADITYOWATI