TEMPO.CO, Pekanbaru - Kabut asap pekat sisa kebakaran hutan dan lahan membuat udara Riau kembali memburuk. Indeks standar pencemaran udara di sejumlah daerah dalam kategori berbahaya.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan pencemaran udara akibat asap bahkan melebihi ambang batas minimum level berbahaya.
Adapun empat daerah Riau yang mengalami pencemaran asap berbahaya adalah Pekanbaru yang mencapai 401 Psi, Kampar 419 Psi, Bengkalis 429, dan Siak 527. "Ambang batas minimum berbahaya itu 350 Psi," kata Sutopo, Sabtu, 26 September 2016.
Sutopo mengatakan kabut asap pekat mengganggu jarak pandang di beberapa wilayah. Asap pekat membuat suasana siang menjadi gelap lantaran sinar matahari terhalang asap.
Kualitas udara yang buruk mempengaruhi kesehatan masyarakat. Tercatat hingga kini sebanyak 34.846 jiwa terdampak penyakit akibat paparan asap. "Jarak pandang menurun hingga 500 meter," ujarnya.
Menurut Sutopo, operasi darurat asap di sejumlah daerah terus dilakukan, baik pemadaman darat maupun udara. Begitu juga penegakan hukum dan sosialisasi. Namun kebakaran hutan masih terus meluas.
Sutopo menyebutkan kebakaran lahan terjadi lagi karena lahan gambut yang telah padam kembali menyala, belum lagi adanya lahan yang baru terbakar karena disengaja. "Laporan yang kami terima, baik dari lapangan maupun satelit, terlihat ada titik api baru maupun di lahan lama," tuturnya.
Adapun aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, lumpuh akibat landasan pacu tertutup asap. Jarak pandang menurun hingga 500 meter. Sejak pagi belum ada satu pun pesawat yang berani mendarat di Pekanbaru.
"Pesawat Garuda membatalkan semua penerbangannya ke Pekanbaru," ucap Duty Manager Bandara SSK II Ibnu Hasan melalui pesan BlackBerry.
RIYAN NOFITRA