TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai pengacara, Adnan Buyung Nasution tentu menjalankan salah satu kode etik advokat, yaitu melindungi kerahasiaan klien yang dibelanya.
Sepanjang hidupnya, bisa dipastikan sudah lebih dari ratusan kali Adnan Buyung Nasution melakukan pembelaan. Begitu juga banyak kasus yang menjadi perhatian publik ikut dibela pengacara kelahiran Jakarta, 20 Juli 1934 ini.
Berikut beberapa pembelaan Adnan Buyung yang menjadi perhatian publik:
1. Membela jenderal kasus HAM, 1999
Adnan Buyung waktu itu masuk ke dalam Tim Advokasi HAM Perwira TNI. Putusan itu berbuntut permintaan agar dia mengundurkan diri dari keanggotaan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang didirikannya.
Salah seorang anggota Dewan Penyantun YLBHI, Todung Mulya Lubis, mengatakan langkah Buyung menjadi tim pembela para jenderal itu sudah tidak sesuai lagi dengan semangat yayasan yang membela hak asasi manusia bagi yang lemah. Adnan diberikan dua pilihan mengundurkan diri atau dipecat dari YLBHI.
Tidak serta merta pengacara kondang itu menerima ancaman. "Lo, membela rakyat itu untuk menegakkan substansinya, yakni kebenaran dan keadilan. Kalau rakyat salah, kita pun harus memberitahukan. Bukan demi rakyat, lalu bila ada orang lain, yang kebetulan para perwira tinggi TNI, teraniaya, lantas mereka dianggap tak punya hak asasi," ujarnya kepada Tempo.
Buat pengacara yang pernah mencicipi setahun bangku Teknik Sipil ITB itu, membela jenderal tersebut hanyalah persoalan biasa. "Persoalan ini adalah persoalan pelanggaran HAM. Bisa benar, bisa tidak," kata Buyung kepada Tempo, Desember 1999.
2. Membela Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Oktober 2006
Kasus korupsi menjadi salah satu contoh seringnya Adnan Buyung dianggap berseberangan dengan publik, seperti keputusan membela Komisaris Jenderal Suyitno Landung. Kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru itu merugikan negara senilai Rp 1,2 triliun. Suyitno Landung didakwa mendapat hadiah mobil Nissan X-Trail seharga Rp 247 juta dari Adrian Waworuntu, salah satu dari otak pembobol BNI.
Akhirnya, Suyitno hanya divonis ringan 18 bulan penjara. Banyak pihak menyoroti ringannya hukuman tersebut, tapi tidak bagi bekas anggota DPRS/MPRS tahun 1966-1968 ini. Adnan langsung lantang membela klienya. "Tidak pernah ada bukti bahwa karena pemberian itu Suyitno kemudian bertindak melampaui kewenangannya," kata Adnan Buyung Nasution kepada sejumlah wartawan Oktober 2006.
3. Membela Gayus Tambunan, April 2010
Pembelaan yang dilakukan Adnan Buyung yang juga disoroti masyarakat adalah ketika ia membela Gayus Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Menurut Adnan Buyung, penunjukan dirinya sebagai pengacara Gayus dilakukan setelah istri Gayus, Milana Anggraeni, dan ibu mertua Gayus datang ke kantornya.
Selain itu, atas permintaan Gayus secara pribadi. “Dia (Gayus) tahu perkara yang dihadapinya berat. Dia butuh penasihat hukum yang kuat, dan dia meminta saya membantunya,” ujar Adnan kepada Tempo April 2010.
Ketika Gayus divonis tujuh tahun pada Januari 2011, pengacara yang pernah ditahan selama 22 bulan karena kasus Malari itu menuding balik peran aparat hukum. “Apakah polisi bisa dipercaya? Kejaksaan? Komisi Pemberantasan Korupsi? Saya tak percaya mereka semua.”
Masih banyak perkara kakap yang dipegang oleh Adnan. Di antaranya membela Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Anas Urbaningrum.
EVAN PDAT (Sumber Diolah Tempo)