TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi yakin permintaan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh mantan wali kota Bandung Dada Rosada akan ditolak hakim Mahkamah Agung. Hal itu didasari oleh lemahnya novum atau bukti baru yang diajukan oleh Dada Rosada sebagai pemohon. “Kami yakin Hakim MA akan menolak. Sehingga tetap seperti putusan akhir,” ujar jaksa dari KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 28 Juli 2015.
Pada 26 Mei 2015 lalu, Dada Rosada yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengajukan lima poin bukti baru dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam novumnya, bukti baru itu diyakini bisa meringankan hukuman Dada. Di antara novum tersebut adalah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan atas penggunaan dana bantuan sosial Kota Bandung tahun anggaran 2009-2010.
Di dalam laporan BPK tersebut, tercatat pada saat itu Dada Rosada telah memerintahkan Inspektorat agar dana tersebut dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran. Pengguna anggaran adalah mantan Sekertaris Daerah Edi Siswadi dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat. Selain itu, Dada pun mengajukan novum berupa surat dari Inspektorat tentang perintah yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Edi Siswadi selaku pengguna anggaran Bansos.
Ali Fikri mengatakan, novum yang diajukan oleh Dada tidak sesuai dengan perkara yang membelitnya. Dada terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Sebelumnya, jaksa KPK pun telah menolak peninjauan kembali tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia terbukti bersalah telah melakukan suap miliaran rupiah kepada hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung. Suap dikucurkan agar para terdakwa korupsi bantuan sosial dihukum ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada. Kini, Dada baru menjalani hukuman penjara satu tahun di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Kuasa hukum Dada Rosada, Abidin mengatakan novum yang diajukan sebagai bahan peninjuan kembali sangat berkaitan. Ia mengelak tuduhan Jaksa yang menilai novum tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang membelit Dada Rosada. “Saya yakin PK akan dikabulkan,” katanya, Selasa, 28 Juli 2015.
IQBAL T. LAZUARDI S.