TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan masalah yang muncul dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan sangat terkait dengan peran pemerintah dan DPR. Namun, ia mengatakan laporan BPK terkait kinerja instansinya sangat bagus.
"Kenapa misalnya ada kekurangan anggaran di daerah, wajar saja karena undang-undangnya baru terbit bulan Maret, kemudian siapa yang buat undang-undang? Pemerintah dan DPR. Lalu, siapa yang berwenang memusatkan tambahan anggaran? Pemerintah dan DPR juga, jadi, catatan ini sangat bagus sekali," kata Husni di rumah dinas Jusuf Kalla, Senin, 13 Juli 2015.
BPK menyimpulkan dua hal dari hasil audit atas Kesiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015. Pertama, ketersediaan anggaran belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaran tahapan Pilkada serentak. Kedua, ketersediaan sumber daya manusia termasuk aspek kelembagaan atau infrastruktur belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaraan Pilkada serentak.
Husni sudah melaporkan hasil audit BPK pada pemerintah dan partai politik. Ia mengatakan KPU tak bisa menyelesaikan semua masalahnya sendiri karena hal tersebut merupakan domain banyak pihak, tak hanya KPU. "Kami tunggu dengan segera supaya masalahnya segera bisa diselesaikan," ujar dia.
Berikut 10 temuan BPK dalam audit penyelenggaraan Pilkada serentak:
1. Penyediaan anggaran Pilkada belum sesuai ketentuan.
2. Naskah Hibah Perjanjian Daerah untuk Pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada belum sesuai ketentuan.
4. Rekening hibah Pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan Pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya.
6. Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat pengadaan atau Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU dan Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.
9. Tahapan persiapan Pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia ad hoc tidak sesuai ketentuan.
TIKA PRIMANDARI