TEMPO.CO, Takalar - Kepolisian Resor Takalar, Makassar berhasil menyita tiga ton bahan bakar minyak bersubsidi ilegal jenis solar di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Selasa dinihari, 23 Juni 2015. Ribuan liter BBM jenis solar tersebut disita lantaran diduga bakal dibawa ke Bulukumba
Kapolres Takalar, Ajun Komisaris Besar Polisi Darwis Rincing, mengatakan selain menyita tiga ton solar ilegal, polisi juga mengamankan dua orang tersangka masing-masing Suwardi (28) dan Herman (45), warga Jalan Toadaeng III, Kecamatan Manggala, Makassar. Suwardi diketahui berprofesi sebagai sopir. Sementara Harman merupakan salah satu anggota Polri.
"Keduanya kini sementara dalam pemeriksaan intensif kepolisian," kata Darwis, Rabu, 24 Juni 2015.
Penggagalan penyelundupan ini bermula saat aparat kepolisian melakukan patroli di wilayah Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang. Pada saat melintas di sekitar pasar Pattallassang tiba-tiba aparat melihat mobil tangki yang tengah parkir di depan rumah salah seorang warga.
Melihat adanya gelagat mencurigakan, tim patroli kemudian mendatangi lokasi dan mendapati adanya pengisian solar ke dalam mobil tangki tersebut dengan menggunakan jerigen.
Aparat pun langsung mengamankan kedua tersangka dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki pengangkut solar, satu unit mobil merk Daihatsu Grandmax, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia, delapan buah jerigen kecil, satu buah drum plastik, dan satu buah back/tong yang terbuat dari baja yang memuat satu ton solar.
"Dari keterangan tersangka, solar ini rencananya akan dibawa ke Bulukumba," kata Darwis.
Diapun mengaku pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi telah membentuk tim untuk mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami juga sudah mendapatkan informasi mengenai pemilik dan penadah solar ini di Bulukumba. Sekarang sementara kami cek di sana," jelas Darwis.
AWANG DARMAWAN