TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah belum akan meminta DPR untuk menarik usulan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Walaupun Presiden Joko Widodo menyatakan tak akan merevisi beleid tersebut, namun penarikan usulan itu dianggap terlalu dini.
Saat ini, kata Luhut, yang dilakukan pemerintah adalah berfokus pada pemberantasan korupsi. Apalagi, tanggung jawab pemberantasan korupsi bukan hanya di tangan KPK. Polisi dan Kejaksaan juga memiliki peran dalam pemberantasan korupsi. "Presiden meminta semua elemen penegak hukum harus diperkuat dan bisa harmonis," kata Luhut usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 19 Juni 2015.
Presiden, menurut Luhut, meminta agar penegakan hukum harus sesuai dengan Undang-undang. Jangan sampai ada kesan para pembuat kebijakan mudah terjerat hukum. Hal itu akan membuat orang semakin takut dalam mengambil keputusan.
Senada dengan Luhut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Eddy, mengatakan hingga kini pemerintah belum berencana merevisi Undang-Undang KPK. "Pemerintah tidak pada posisi memperlemah KPK. Sehingga memandang belum perlu melaksanakan revisi UU KPK," kata dia. Untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, ketiga lembaga penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus bersinergi.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, anggota Dewan mendorong revisi UU KPK dimasukkan Program Legislasi Nasional 2015-2019 karena belakangan ini KPK sering kalah di sidang praperadilan. Ia menyarankan Presiden Jokowi melihat dulu draf revisi yang disodorkan Dewan. "Nanti dibahas bersama dan didebat," katanya.
Beberapa poin dalam usulan revisi dinilai bisa melemahkan KPK. Di antaranya penyadapan hanya boleh dilakukan terhadap orang yang telah diproses hukum, pelibatan Kejaksaan Agung dalam setiap penuntutan oleh KPK, diadakannya suatu dewan pengawas bagi KPK, serta penunjukan pelaksana tugas jika komisioner KPK berhalangan.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk Program Legalisasi Nasional 2015-2019. Hal ini disepakati dalam rapat antara Menteri Yasonna Laoly dan Badan Legislasi DPR pada Selasa lalu.
Menanggapi sikap pemerintah, Ketua DPR Setya Novanto belum mau berkomentar banyak. Dewan masih melihat perkembangan selanjutnya. "Yang jelas DPR mendukung upaya untuk memperkuat KPK," kata dia. Novanto juga berkomentar serupa saat ditanya kemungkinan penarikan usulan revisi. "Kita lihat saja."
FAIZ NASHRILLAH