TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengubah waktu kerja bagi Pegawai Negeri Sipil selama Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Mustari Soba mengatakan perubahan jam kerja ini telah dituangkan dalam surat edaran. "Surat ini sudah disebar dan saya terima dari Biro Organisasi," Kata Mustari, Jumat 5 Juni 2015.
Mustari menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan jadwal kerja PNS selama Ramadan berubah. Ada pengurangan waktu kerja sekitar 1-1,5 jam.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Latief, itu mengatur jam masuk, istirahat, pulang, upacara bendera, serta cuti bersama Idul Fitri.
Mulai Senin-Kamis, PNS bekerja pada pukul 08.00-15.30 WITA. Khusus hari Jumat, PNS bekerja pukul 08.00-15.00 WITA. Sedangkan pada hari biasa, jam kerja PNS mulai jam 07.30 dan pulang pada pukul 16.00 WITA.
Sedangkan jam istirahat PNS pada hari Senin-Kamis adalah pukul 12.00-12.30 WITA. Adapun di hari Jumat, istirahat dilakukan pada jam 12.00-13.00 WITA.
Selama Ramadan, kegiatan upacara bendera tetap dilakukan seperti biasa, yakni pukul 07.30 WITA> Sementara agenda senam kesegaran jasmani dan apel pagi ditiadakan selama bulan puasa.
Mustari mengatakan aturan tersebut berlaku selama sebulan penuh, mulai 1 Ramadan dan berakhir sehari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
Dalam edaran itu juga mengatur waktu cuti bersama Idul Fitri, yakni pada 16, 20 Juli,dan 21 Juli 2015. Para PNS mulai berkantor kembali pada Rabu, 22 Juli 2015.
IIN NURFAHRAENI DEWI PUTRI