TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Dinas Pengeloaan Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam retensi pada 2014.
Dalam kasus itu, Nugroho dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Kami tetapkan tersangka ini murni berdasar ekspose perkara pada 25 Mei 2015, serta telah bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi, Selasa (26/5).
Menurutnya, Nugroho bertangungjawab atas proyek pembangunan kolam retensi di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, dengan pagu anggaran Rp 34,9 miliar, dari Daftar Isian Pelaksaan Anggaran APBD Kota Semarang 2014.
Kejaksaan tinggi Jawa Tengah mencatat, proyek pembangunan kolam itu dimenangkan PT Harmony International Technology, dengan penawaran anggaran Rp 33,7 miliar. “Namun nilai kerugian negara belum tahu. Yang pasti ada kerugiaan di paket pekerjaan kolam retensi itu ,” kata Hartadi.
Kejaksaan Tinggi sedang mengembangkan perkara itu, dengan memeriksa sejumlah saksi. Tim penyidik menetapkan tersangka, setelah memeriksa 10 orang saksi. “Tersangka belum diperiksa. Sementara ini saksi dulu,” katanya.
Kolam retensi di Muktiharjo Kidul, dibangun di lahan seluas lima hektare, untuk mengatasi banjir dan rob di Kota Semarang bagian timur. Selain merugikan keuangan negara, proyek itu disinyalir menyalahi peraturan daerah induk, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang.
Nugroho Joko Purwanto, masih sulit dinimintai konfirmasi. Di ruang kerjanya tidak ada, dan telepon genggamnya tak aktif.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, juga menyatakan akan menjemput paksa Joko Mardianto, Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial 2011. “Sudah tiga kali dipanggil, tidak hadir. Besok Kamis (28/5) kalau tidak hadir, akan kami jemput paksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah , Eko Suwarni.
Surat pertama pada pertengahan bulan Mei, panggilan ke dua dan ke tiga yang bersangkutan juga tidak menghadiri pemanggilan. “Tunggu saja besok Kamis. Kalau tidak hadir, akan kami jemput paksa,” katanya. EDI FAISOL