TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, mengatakan, meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie, kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono masih tetap yang legal.
Menurut Yorrys, putusan PTUN Jakarta baru tahap awal. Masih ada tahapan dan upaya hukum perlawanan yang bisa ditempuh kubu Agung Laksono. "Itu baru tahap awal. Masih ada proses hukum yang dapat ditempuh," ujar Yorrys kepada Tempo, Rabu, 20 Mei 2015.
Yorrys menegaskan, kubu Agung Laksono sudah memutuskan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Selama putusan pengadilan belum inkracht, kepengurusan kami tetap yang legal," ucapnya.
Yorrys juga memaparkan berbagai kejanggalan dalam putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Berbagai kejanggalan itu antara lain hakim PTUN Jakarta mengakui bahwa kepengurusan Partai Golkar yang berlaku adalah hasil Munas Riau. "Hakim mengaktifkan kembali kepengurusan Riau yang sudah demisioner. Padahal itu bukan kewenangan PTUN," tutur Yorrys.
Kejanggalan lain, menurut Yorrys, hakim PTUN tidak pernah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Partai Golongan. Sedangkan pokok gugatan kubu Aburizal Bakrie adalah SK Menteri Hukum dan HAM.
Yorrys menjelaskan, SK Menteri Hukum yang mengesahkan dan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono justru didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar. “Tapi hakim mengabaikan keputusan Mahkamah Partai,” katanya.
Selain menempuh upaya banding, Yorrys menuturkan pihaknya akan melaporkan hakim PTUN Jakarta ke Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung karena berbagai kejanggalan putusannya.
Sebelumnya, hakim PTUN Jakarta memenangkan kubu Aburizal Bakrie yang mempersoalkan SK Menkumham. Hakim menyatakan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono tidak sah. Atas putusan tersebut, Kemenkumham akan mengajukan banding.
NINIS CHAIRUNNISA