Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

image-gnews
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, istilah parliamentery threshold atau ambang batas parlemen mengemuka bersamaan dengan lolosnya delapan partai politik ke Senayan usai Pemilu 2024. Delapan partai politik yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN melenggang menempatkan anggotanya ke Gedung DPR.

Untuk mewujudkan Pemilu dan situasi politik yang ideal maka diperlukan aturan-aturan yang adil bagi semua pihak di antaranya adalah aturan parlimentary threshold serta presidential threshold

Parliamentary Threshold

Dilansir dari Jurnal Hukum Responsif (2020), parliamentary threshold merupakan syarat ambang batas perolehan suara partai politik atau  parpol agar bisa masuk di parlemen. Perhitungannya dilakukan setelah hasil penghitungan suara masing-masing parpol diketahui seluruhnya, lalu dibagi dengan jumlah suara secara nasional.

Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di Indonesia pertama kali diterapkan pada  Pemilu 2009 yang dirumuskan secara implisit dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada saat itu, ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 2,5 persen. Kemudian dalam Pemilu 2014, Parliamentary Threshold ditingkatkan menjadi 3,5 persen dengan dasar regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selanjutnya, pada Pemilu 2019, ambang batas parlemen kembali dinaikkan menjadi 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Dilansir dari laman resmi mkri.id, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan instrumen yang berfungsi untuk pengurangan jumlah partai politik pada parlemen dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian sehingga terwujudnya politik yang stabil. 

Sementara itu, pada Pemilu 2024 ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen masih diberlakukan tetapi akan ada ketentuan baru untuk pemilu selanjutnya. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar minimal 4 persen lah yang bisa mendapatkan kursi anggota DPR. 

Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Dilansir dari Antara, dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Presidential Threshold

Jika parliamentary threshold mengatur tentang syarat partai politik untuk bisa masuk parlemen, maka ada pula Presidential Threshold yang merupakan ambang batas Partai Politik (Parpol) untuk mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden baik secara koalisi maupun tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip laman labip.umy.id, sejarah  mengenai presidential threshold pertama kali diterapkan pada pemilu 2004. Pada saat itu ambang batas yang ditetapkan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah 15 persen kursi DPR RI atau memperoleh 20 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif. 

Lalu pada pemilu 2009, ada sedikit perubahan terhadap ambang batas yang ditetapkan, dimana koalisi maupun partai harus memiliki 20 persen suara atau 115 kursi dari 574 kursi yang ada di DPR RI. Hal tersebut membuat peserta pemilihan presiden dan wakil presiden menyusut menyisakan 3 pasang calon dan berkurang menjadi 2 calon pada pemilu 2014 dan 2019.

Hingga saat ini, hanya 2 partai yang tercatat berhasil lolos dalam presidential threshold yakni Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Demokrat sendiri lolos dalam presidential threshold dalam pemilu 2009 karena berhasil mendapatkan 19,33 persen suara atau 128 kursi di DPR RI dalam pemilu legislatif tahun 2004 sehingga otomatis lolos pada 2009. 

Hal tersebut terulang kembali pada PDIP yang lolos dalam presidential threshold pada tahun 2019 berkat kesuksesan dalam pemilu 2014 dengan memperoleh 150 kursi atau sebanyak 26,4 persen kursi di DPR RI.

Penerapan ambang batas dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pada Pilpres 2024, aturan presidential threshold yang digunakan masih sama seperti Pilpres 2019. Dimana ketentuan untuk dapat mengusung calon presiden adalah partai atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR Pileg periode sebelumnya.

NI MADE SUKMASARI  | HENDRIK KHOIRUL MUHID | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

3 jam lalu

Paslon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, saat Debat Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pemilihan Tahun 2024, Concert Hall Ecovention Ancol, Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

5 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

6 jam lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

6 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati berpesan agar kader partai jangan terlena zona nyaman.


Gaya Prabowo dan Jokowi Berkali Tunjukkan Diplomasi Meja Makan, Kenapa?

7 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) saat makan malam di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. ANTARA/Galih Pradipta
Gaya Prabowo dan Jokowi Berkali Tunjukkan Diplomasi Meja Makan, Kenapa?

Prabowo dan Jokowi mengobrol sambil santap malam di Angkringan Omah Semar di Solo. Berikut sederet agenda diplomasi meja makan Jokowi-Prabowo.


DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

7 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.


Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

7 jam lalu

Bambang Patijaya. ANTARA/Putu Indah Savitri
Bambang Patijaya Golkar Resmi Pimpin Komisi XII DPR

Bambang Patijaya dari fraksi Golkar resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XII DPR.


Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

8 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) saat makan malam di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. ANTARA/Galih Pradipta
Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

Prabowo dan Jokowi enggan mengungkapkan secara gamblang soal isi pertemuannya di Solo pada Ahad malam.


Prabowo Temui Jokowi di Solo, Sekjen Gerindra: Beliau Memang Sudah Janji

9 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Sekjen Gerindra: Beliau Memang Sudah Janji

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan Prabowo menemui Jokowi di Solo karena memang telah berjanji untuk menengok.


Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra

11 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra

Dua kader Gerindra menduduki posisi puncak Pertamina, Simon Aloysius Mantiri sebagai direktur utama dan Mochamad Iriawan menjadi komisaris utama