Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

image-gnews
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, istilah parliamentery threshold atau ambang batas parlemen mengemuka bersamaan dengan lolosnya delapan partai politik ke Senayan usai Pemilu 2024. Delapan partai politik yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN melenggang menempatkan anggotanya ke Gedung DPR.

Untuk mewujudkan Pemilu dan situasi politik yang ideal maka diperlukan aturan-aturan yang adil bagi semua pihak di antaranya adalah aturan parlimentary threshold serta presidential threshold

Parliamentary Threshold

Dilansir dari Jurnal Hukum Responsif (2020), parliamentary threshold merupakan syarat ambang batas perolehan suara partai politik atau  parpol agar bisa masuk di parlemen. Perhitungannya dilakukan setelah hasil penghitungan suara masing-masing parpol diketahui seluruhnya, lalu dibagi dengan jumlah suara secara nasional.

Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di Indonesia pertama kali diterapkan pada  Pemilu 2009 yang dirumuskan secara implisit dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada saat itu, ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 2,5 persen. Kemudian dalam Pemilu 2014, Parliamentary Threshold ditingkatkan menjadi 3,5 persen dengan dasar regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selanjutnya, pada Pemilu 2019, ambang batas parlemen kembali dinaikkan menjadi 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Dilansir dari laman resmi mkri.id, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan instrumen yang berfungsi untuk pengurangan jumlah partai politik pada parlemen dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian sehingga terwujudnya politik yang stabil. 

Sementara itu, pada Pemilu 2024 ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen masih diberlakukan tetapi akan ada ketentuan baru untuk pemilu selanjutnya. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar minimal 4 persen lah yang bisa mendapatkan kursi anggota DPR. 

Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Dilansir dari Antara, dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Presidential Threshold

Jika parliamentary threshold mengatur tentang syarat partai politik untuk bisa masuk parlemen, maka ada pula Presidential Threshold yang merupakan ambang batas Partai Politik (Parpol) untuk mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden baik secara koalisi maupun tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip laman labip.umy.id, sejarah  mengenai presidential threshold pertama kali diterapkan pada pemilu 2004. Pada saat itu ambang batas yang ditetapkan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah 15 persen kursi DPR RI atau memperoleh 20 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif. 

Lalu pada pemilu 2009, ada sedikit perubahan terhadap ambang batas yang ditetapkan, dimana koalisi maupun partai harus memiliki 20 persen suara atau 115 kursi dari 574 kursi yang ada di DPR RI. Hal tersebut membuat peserta pemilihan presiden dan wakil presiden menyusut menyisakan 3 pasang calon dan berkurang menjadi 2 calon pada pemilu 2014 dan 2019.

Hingga saat ini, hanya 2 partai yang tercatat berhasil lolos dalam presidential threshold yakni Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Demokrat sendiri lolos dalam presidential threshold dalam pemilu 2009 karena berhasil mendapatkan 19,33 persen suara atau 128 kursi di DPR RI dalam pemilu legislatif tahun 2004 sehingga otomatis lolos pada 2009. 

Hal tersebut terulang kembali pada PDIP yang lolos dalam presidential threshold pada tahun 2019 berkat kesuksesan dalam pemilu 2014 dengan memperoleh 150 kursi atau sebanyak 26,4 persen kursi di DPR RI.

Penerapan ambang batas dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pada Pilpres 2024, aturan presidential threshold yang digunakan masih sama seperti Pilpres 2019. Dimana ketentuan untuk dapat mengusung calon presiden adalah partai atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR Pileg periode sebelumnya.

NI MADE SUKMASARI  | HENDRIK KHOIRUL MUHID | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

15 menit lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

1 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik

2 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Surya Paloh Soal Peluang PKS Ikut Merapat ke Prabowo: Pandangan Saya Baik

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menanggapi kemungkinan jika PKS bergabung dengan Prabowo-Gibran.


Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

2 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.


Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

3 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

3 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

5 jam lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya


Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

5 jam lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Alasan Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS Meski Sudah Disiapkan Karpet Merah

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengungkap alasan presiden terpilih Prabowo Subianto tak bisa hadir dalam acara halalbihalal partainya.


3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

5 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?


Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

6 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.