TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial batal memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 2 April 2015. Sebabnya, Sarpin absen dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB itu.
"Tak ada alasan mengapa dia tak hadir," kata Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman kepada Tempo, Kamis siang. Komisi pun akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Sarpin. "Nanti kami panggil lagi."
Menurut Eman, jika Sarpin kembali mangkir tanpa alasan pada pemeriksaan kedua nanti, Komisi akan bertindak tegas. "Kalau panggilan kedua tak datang lagi tanpa alasan, kami akan laporkan ke pleno," ujarnya.
Meski begitu, Eman belum bisa memastikan waktu pemanggilan kedua terhadap Sarpin. "Kami belum menentukan waktunya. Kami sedang mencari waktu untuk itu," ucapnya.
Hari ini rencananya Sarpin akan diminta memberikan konfirmasi sebagai terlapor atas semua temuan Komisi dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik putusan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Tinggi DKI.
Penetapan pemeriksaan di luar gedung Komisi diambil sebagai jalan tengah jika Sarpin ogah diperiksa karena kuatir adanya intervensi berlebihan. Pengadilan Tinggi DKI dianggap netral ketimbang gedung Komisi dan pengadilan negeri tempat hakim bertugas.
PRIHANDOKO