TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau agar polemik yang terjadi antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diperpanjang lagi.
Baca juga: Ramai-ramai Mendesak KPK Punya Nyali Soal Laporan Indonesialeaks
"Jadi diharapkan semua pihak menahan diri. Jangan mengadu-adu antar lembaga penegak hukum khususnya Polri dengan KPK. Ini tahun politik," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Oktober 2018.
Setyo pun kembali menegaskan bahwa dua anggota Polri yang diduga merusak barang bukti saat menjadi penyidik KPK tidak terbukti benar. Pembuktian itu diutarakan setelah Pengamanan Internal (Paminal) Polri memeriksa Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.
"Bahwa mengenai perusakan barang bukti setelah dicek pun tidak terbukti yang bersangkutan yakni Roland dan Harun melakukan perobekan," ucap Setyo. Dalam investigasi Indonesialeaks dengan Tempo.co, Ronald dan Harun terekam dalam CCTV merusak barang bukti berupa buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR.
Mereka diduga merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank dan membubuhkan tipex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari Basuki Hariman. Isi lembaran buku yang hilang itu berisi catatan pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat para petinggi polisi, termasuk kepada Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.
Menurut Setyo selain diperiksa Paminal, pemeriksaan internal KPK pun juga tidak menemukan masalah pada Roland dan Harun. "Pemeriksaan di sana (KPK) juga tidak ada masalah."
Setyo menyebutkan Polri akan ikuti aturan yang berlaku jika nanti dibutuhkan pemeriksaan oleh KPK terhadap Roland dan Harun.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan KPK telah memeriksa Ronald dan Harun. “Kami pastikan proses pemeriksaan internal sudah berlangsung pada saat mereka masih menjadi pegawai KPK.”
Baca juga: Perjalanan Kasus Perusakan Barang Bukti 2 Eks Penyidik KPK
Namun, menurut Febri, saat dalam proses pemeriksaan, Mabes Polri meminta kedua penyidik itu dikembalikan ke institusinya. Mabes Polri beralasan ada kebutuhan dan penugasan bagi kedua polisi itu. “Sehingga saat itu kedua pegawai KPK itu dikembalikan ke instansi awal.”
Febri mengatakan ketika kedua penyidik telah ditarik, berarti mereka berdua bukan lagi pegawai KPK. Dengan begitu, Direktorat Pengawasan Internal tidak berwenang memeriksa mereka. “Proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK,” kata Febri.
TAUFIQ SIDDIQ | M. ROSSENO AJI