TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, mengatakan penggunaan hak angket atas keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukan semata untuk menjaga demokrasi. Bambang menyebutkan ada tujuan lain di balik penggunaan hak politik itu. “Untuk mencegah konflik horizontal yang bisa terjadi di antara para simpatisan Partai Golkar yang terbelah,” ujar Bambang melalui pesan singkat, Ahad, 29 Maret 2015.
Menurut Bambang, konflik horizontal bisa saja terjadi antara pendukung Aburizal dan Agung Laksono di berbagai daerah. Bentrokan itu terjadi dalam hal rebutan legalitas menyambut pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang tahapannya dimulai Juni mendatang. Tak hanya di internal Golkar, bentrokan, ucap Bambang, juga bisa terjadi antar-pengurus Partai Persatuan Pembangunan yang kini juga mengalami dualisme kepengurusan.
Baca Juga:
Bambang menuturkan bentrokan yang terjadi antar-simpatisan partai tak hanya dirasakan internal partai. Konflik juga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, Bambang menyatakan penggunaan hak angket bisa mencegah meluasnya konflik karena masih ada proses hukum yang berlangsung. Dengan begitu, semua keputusan partai masih berada di tangan Aburizal sampai ada keputusan final dan mengikat. “Pesan Partai Golkar kubu Aburizal sangat jelas bahwa persoalan belum selesai,” kata Bambang.
Selain menggalang dukungan untuk menggulirkan angket, kubu Aburizal juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan itu memprotes keabsahan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Golkar di Ancol yang digelar kubu Agung Laksono. Aburizal juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai bentuk protes diterbitkannya surat pengesahan kepengurusan kubu Agung oleh Menteri Yasonna. Selain itu, Aburizal melaporkan penggunaan mandat palsu dalam Munas Ancol kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Usul penggunaan hak angket terhadap Yasonna sudah diserahkan kepada pimpinan DPR, Rabu lalu. Saat itu pengajuan hak angket ditandatangani 116 anggota Dewan yang berasal dari koalisi non-pemerintah. Hari ini dukungan bertambah menjadi 128 tanda tangan.
IRA GUSLINA SUFA