TEMPO.CO, Cilacap - Seorang jurnalis media nasional diturunkan dari kapal Pengayoman IV saat hendak masuk ke Pulau Nusakambangan. Ia diturunkan karena ada protes dari sejumlah wartawan lain yang sudah menunggu peliputan sejak pagi.
"Tidak boleh ada diskriminasi dalam peliputan," ujar Chandra Iswinarno, kontributor media online, saat berorasi di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu, 25 Maret 2015.
Jurnalis itu ikut dalam rombongan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, yang mengunjungi salah satu terpidana di bawah umur yang divonis mati di Pulau Nusakambangan. Terpidana mati itu bernama Yusman Telaumbanua atau lebih dikenal dengan Yusman Nias.
Belasan wartawan berteriak meminta diizinkan meliput karena mendapat undangan peliputan. Awak media yang sejak pagi menunggu kedatangan Menteri Yohana di Dermaga Wijaya Pura tidak diperbolehkan menyeberang.
"Ini terjadi karena ada wartawan yang ikut rombongan Menteri dari Jakarta dan akan menyeberang untuk liputan, padahal kami juga wartawan. Kenapa kami tidak boleh meliput juga?" kata kontributor radio nasional di Cilacap, Steve Saputra.
Sebelumnya, jurnalis yang bertugas di wilayah Cilacap dan sekitarnya mendapat pesan pendek berisi undangan peliputan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam pesan pendek itu disebutkan bahwa KPAI mengundang para wartawan diperkenankan meliput dalam kunjungan Menteri Yohana tersebut.
Berikut ini isi pesan pendek yang diterima para jurnalis di Dermaga Wijaya Pura: "Untuk memastikan YUSMAN TELAUMBANUA terpidana mati berusia anak, yang saat ini mendekam di LP Batu Nusakambangan, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ibu Prof YOHANA YEMBISE Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Rabu 25-26 Maret 2015 akan mengunjungi korban di LP Batu Nusakambangan. Melalui sms ini saya mengundang rekan2 media untuk bersama-sama dalam kunjungan ini. Tim akan berangkat besok dari Jakarta melalui bandara Halim Perdana Kusuma, pukul 06.30 WIB."
Sebelumnya, saat dihubungi wartawan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Mirza Zulkarnain melarang peliputan di pulau penjara tersebut.
"Mohon maaf, untuk sementara izin liputan di NK (Nusakambangan) belum dapat dikabulkan, tks (terima kasih)," katanya melalui pesan pendek kepada para wartawan di Dermaga Wijaya Pura.
ARIS ANDRIANTO