TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan lembaganya memberi waktu pada semua partai untuk menyerahkan daftar kepengurusan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM hingga Juni mendatang. Termasuk daftar lengkap kepengurusan dua partai politik yang tengah berkonflik, yaitu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
"Sesuai dengan rancangan aturan yang kami susun, daftar sah kepengurusan diterima paling lambat sebulan tahapan pendaftaran dimulai," ujar Hadar, Rabu, 18 Maret 2015.
Dalam rancangan peraturan tentang tahapan pemilihan kepala daerah, KPU menjadwalkan pelaksanaan pilkada gelombang pertama pada 9 Desember 2015. Sedangkan pendaftaran calon dari partai politik berlangsung pada Juli 2015.
Hadar berharap, menjelang pendaftaran pasangan calon, PPP dan Golkar bisa menuntaskan sengketa mengenai dualisme kepengurusan yang tengah melanda internal partai. Dia memastikan KPU hanya akan menggunakan pengajuan nama pasangan calon yang disetujui oleh kepengurusan yang mendapat pengesahan Kementerian Hukum. "Sengketa partai harus selesai sebelum pendaftaran," ucapnya.
Kisruh di internal Partai Golkar dan PPP hingga kini belum tuntas. Kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, di bawah komando Agung Laksono baru saja mendaftarkan kepengurusannya. Kepengurusan baru itu dengan mengakomodasi kader Golkar yang sebelumnya mendukung kubu Aburizal Bakrie, yang menggelar munas partai beringin di Bali. Namun pendaftaran kepengurusan yang didasarkan pada putusan Mahkamah Partai Golkar itu mendapat perlawanan dari kubu Aburizal. Dia berencana menggugat keputusan Mahkamah ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sama halnya dengan Golkar, PPP juga masih berjibaku dengan konflik internal memperebutkan kepengurusan sah partai. Kubu Djan Faridz yang menggelar Muktamar PPP di Jakarta menggugat pengesahan kepengurusan kubu Muhammad Romahurmuziy, yang terpilih sebagai Ketua Umum dalam melalui Muktamar Surabaya, oleh Kementerian Hukum. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu berbuah kemenangan untuk kubu Djan. Saat ini kubu Romy dan Kementerian Hukum sedang menyiapkan upaya hukum untuk membatalkan kemenangan kubu Djan.
IRA GUSLINA SUFA