Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyusul Nenek Asyani, 3 Terdakwa Jadi Tahanan Luar

image-gnews
Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Iklan

TEMPO.CO, Situbondo-Selain nenek Asyani, majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus pencurian kayu jati. Mereka adalah Sucipto, Ruslan dan Abdus Salam. Berkas perkara tiga terdakwa itu dipisah dalam dua surat dakwaan.

Sucipto adalah tukang kayu yang didakwa menyimpan 38 papan kayu jati milik  Asyani. Sedangkan Ruslan dan Abdus Salam didakwa mengakut kayu jati Asyani ke rumah Sucipto. Persidangan tiga terdakwa itu digelar bergantian usai berkas Asyani, Senin, 16 Maret 2015.

Ketua majelis hakim I Kadek Dedy Arcana berujar bersedia mengabulkan penangguhan penahanan para terdakwa karena mendapat jaminan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. "Selain itu, ketiganya memiliki tanggung jawab terhadap keluarga," kata Kadek.

Sama dengan Asyani, tiga terdakwa tersebut juga dijerat dengan Pasal 12 (d) jo Pasal 83 (1a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Kuasa hukum seluruh terdakwa, Supriyono, mengucapkan terima kasih kepada wartawan. Menurut Supriyono empat kliennya bisa menjadi tahanan luar berkat gencarnya pemberitaan media massa. "Berkat wartawan kami berhasil," katanya.

Asyani sendiri membantah mencuri kayu jati seperti dakwaan jaksa. Menurut Asyani, semula dia memiliki lahan 700 meter persegi di Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng. Lahan itu dia tanamai pohon jati dan jagung. Pada 2010 lahan tersebut dia jual kepada kemenakannya seharga Rp 4 juta. Asyani terpaksa menjual lahan itu karena letaknya jauh dari rumah, yakni sekitar 7 kilometer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum dijual, kata Asyani, Sumardi, suaminya, menebang tujuh kayu jati di ladang tersebut. Tujuh batang kayu jati berdiameter sekitar 10 sentimeter itu lalu ia simpan di kolong dipan. Setahun kemudian, Sumardi meninggal dunia. Karena uangnya habis untuk biaya pengobatan Sumardi, Asyani terpaksa menjual rumahnya di Dusun Secangan. "Suami saya sakit diabetes, berulangkali berobat ndak sembuh-sembuh," kata nenek empat cucu ini dalam bahasa Madura.

Asyani kemudian mendapatkan bantuan rumah bekas korban banjir di Dusun Kristal, Desa Jatibanteng. Untuk menyambung hidup, Asyani berpraktek menjadi tukang pijat. Sehari memijat dia bisa mendapat penghasilan antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.

Tujuh batang kayu jati yang pernah dipotong almarhum suaminya, oleh Asyani disimpan di rumah barunya itu. Ruslan, menantu Asyani,  lalu memotong-motong kayu tersebut dan diangkut ke rumah Sucipto, si tukang kayu. Kayu diangkut dengan menyewa mobil L 300 milik Abdus Salam dengan biaya Rp 40 ribu.

Ternyata kayu-kayu jati itu berujung penjara. Pada 7 Juli 2014, polisi hutan Desa Jatibanteng menyita kayu-kayu itu karena dianggap hasil curian dari kawasan hutan produksi. Asyani bersama  Ruslan, Sucipto dan Abdus Salam ditahan sejak 15 Desember 2014.

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

5 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.


Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

1 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.


Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

4 hari lalu

Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita dihadirkan saat pers rilis di Polsek Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos


IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

4 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

6 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.


Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

6 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.


Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

14 hari lalu

Ilustrasi pencuri. Dok.TEMPO/Fully Syafi;
Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.


Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

15 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.


Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

15 hari lalu

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya merilis penangkapan pencuri motor anggota polisi wanita (polwan) di Polres Bangkalan, Senin 22 April 2024) (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)
Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).