TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, memastikan penggalangan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM terus berjalan. Menurut Humphrey, Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP telah menginstruksikan semua kader untuk turut serta dalam penggalangan tersebut.
"Bila ada anggota DPR dari PPP yang tidak mematuhi instruksi tersebut, akan dijatuhkan sanksi," ujar Humphrey melalui pesan tertulis pada Ahad, 15 Maret 2015.
Menurut Humphrey, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PPP. Pada Oktober 2014, Laoly mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy, padahal saat itu masih ada konflik internal partai itu yang belum diselesaikan dengan cara islah. "Ini menunjukkan Laoly telah mengintervensi partai," ucapnya.
Surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM kemudian digugat pihak Djan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. PTUN mengeluarkan putusan sela yang menetapkan penundaan berlakunya surat keputusan. Namun Laoly bersikeras surat keputusan itu tetap berlaku, bahkan dia menyurati Ketua KPU. Menurut Humphrey, tindakan Laoly telah melanggar hukum.
Sebelumnya, Laoly juga memutuskan menerima kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Dalam keputusannya, Laoly beralasan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kubu Agung. Padahal keputusan Mahkamah Partai Golkar terpecah antara mengesahkan kubu Agung dan menunggu upaya hukum yang diajukan kubu Aburizal Bakrie selesai. Tindakan Laoly kemudian menyebabkan bergulirnya wacana penggalangan hak angket atas dia di DPR.
Humphrey menuturkan intervensi yang dilakukan Laoly dapat terjadi pada partai-partai lain yang akan membahayakan independensi partai politik. Karena itu, Humphrey mengatakan perlunya penggalangan hak angket. Walaupun PPP kubu Romahurmuziy menyatakan sebaliknya, Humphrey menegaskan bahwa sikap partai Ka’bah yang sah adalah sesuai dengan instruksi Djan. "Pihak Romahurmuziy telah kalah di PTUN, sehingga apa yang dinyatakan olehnya tak perlu dihiraukan."
PTUN memutuskan memenangkan gugatan kubu Djan atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Kementerian Hukum saat ini sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA