TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tiga penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya mendatangi gedung Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Mereka akan meminta keterangan dari Komisi Hukum Dewan Pers sebagai saksi ahli atas pelaporan majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
"Nanti, ya, (penjelasannya)," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di kantornya, Selasa, 3 Maret 2015. Ketiga penyidik kepolisian itu mengenakan pakaian bebas, bukan seragam resmi polisi.
Mereka tiba di gedung Dewan Pers sekitar pukul 10.45. Anggota Komisi Hukum Dewan Pers, Heru Cahyo, ditunjuk sebagai saksi ahli dari Dewan Pers. "Belum tahu ada berapa pertanyaan," ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mohamad Fauzan Rachman. Fauzan melaporkan majalah Tempo edisi “Bukan Sembarang Rekening Gendut”, 19-25 Januari 2015, pada halaman 34-35.
Ia melaporkan ke Bareskrim lantaran majalah Tempo menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada sejumlah pihak. Laporan itu diterima Bareskrim Mabes Polri pada 22 Januari lalu. Kemudian, laporan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Metro Jaya.
Pelapor menggunakan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Tempo dituduh telah membocorkan rahasia perbankan," ujar Yosep Adi Prasetyo.
DEWI SUCI RAHAYU