TEMPO.CO , Bandung:Mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari, yang divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Januari 2012, telah menghirup udara bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Sukamiskin Bandung. Imas mendaptkan pembebasan bersyarat setelah mendapat berbagai remisi.
"Pembebasan bersyarat ibu Imas sudah ada Surat Keputusan. Kalau tidak dikeluarkan kami yang salah," ujar Kepala Seksi Binadik Lapas Wanita Klas II A Bandung, Inna Imaniati, kepada Tempo, Kamis, 26 Februari 2015.
Menurut dia, pembebasan bersyarat Imas berdasarkan remisi yang ia dapat selama di Lapas. Setelah menjalani sepertiga hukuman, Imas sudah berhak mendapatkan remisi. "Dia sudah menjalani hukuman selama 3 tahun 5 bulan. Total dia mendapatkan remisi 7 bulan dan subsider 3 bulan," ujarnya.
Dari total 7 bulan remisi yang diberikan kepada Imas, didapatkan dari pemeberian remisi Hari Raya dan Hari Kemerdekaan. Ia pun mengatakan, selama dalam Lapas, Imas berkelakuan baik. "Ia aktif di program pembinaan. Juga sering mengadakan kegiatan keagamaan," ujar Inna.
Imas didakwa sebagai hakim yang telah menerima suap dan bermufakat jahat untuk menyogok Hakim Adhoc Mahkamah Agung terkait putusan perkara industrial PT Onamba. Selain Imas, terpidana dalam perkara tersebut pun menyeret Manajer PT Onamba Indonesia, Odih Juanda yang didakwa sebagai pemberi duit suap.
Jaksa penuntut Komisi Antikorupsi menjerat Imas dengan Undang-Undang Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a, 11 dan pasal 12 huruf c serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1). Sedangkan sebagai pemufakat jahat hakim, wanita 44 tahun itu dijerat pasal 5 ayat (1) dan 15 Undang-Undang Antikorupsi. Juga pasal 53 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mendakwa Imas bersama Pelaksana tugas Panitera Muda Ike Wijayanto telah menerima duit suap untuk memenangkan gugatan PT Onamba Indonesia terhadap karyawan di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung melalui putusan tanggal 1 April 2011. Duit suap yang diterima Imas antara lain senilai Rp 352 juta untuk mempengaruhi putusan di Pengadilan Industrial, Rp 10 juta untuk mengatur komposisis Majelis Hakim. Juga Rp 600 ribu untuk biaya konsultasi serta senilai Rp 4,3 juta berupa fasilitas menginap di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta.
Sebagian duit yang diterima secara bertahap saat bertemu Odih di restoran Cibiuk, Sederhana dan La Ponyo, Bandung, tersebut, dakwa Jaksa, lalu dibagikan kepada hakim Ketua Majelis dan anggota Majelis perkara PT Onamba, dan staf Pengadilan Industrial.
Berdasarkan keterangan Inna, Imas keluar dari Lapas pada, Kamis pagi, 26 Februari 2015, yang dijemput oleh keluarganya. "Sekitar jam 6 kurang dia keluar," ujar Inna.
IQBAL T. LAZUARDI S