Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik KPK Ini Diduga Diancam Bunuh oleh Perwira Polisi

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perwira tinggi antiteror diduga mengintimidasi Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Diminta bersaksi yang meringankan Budi Gunawan. Majalah Tempo menurunkan detail cerita itu di terbitan edisi 16-22 Februari 2015.

Dugaan intimidasi berlangsung di restoran cepat saji McDonald’s di Larangan, Ciledug, Banten, pada Ahad malam, 8 Februari 2015. Di satu “kubu”, duduk Brigadir Jenderal Antam Novambar, yang kini menempati jabatan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Ia datang bersama Komisaris Besar Agung Setia, Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di sisi lain, hadir Komisaris Besar Endang Tarsa, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Endang bertahan meski menerima ancaman. Antam lalu bertanya kepada seorang anggotanya tentang seorang anak muda yang berdiri di luar mengawasi percakapan mereka. Endang menjelaskan bahwa laki-laki itu anaknya, yang bekerja di Kepolisian Daerah Metro Jaya dan berpangkat brigadir kepala. Namanya Rahmat Gunawan. Ia datang menemani ayahnya.

Antam meminta Rahmat masuk. Antam bertanya tentang tugasnya di Kepolisian. Rahmat menjawab bahwa ia sedang ikut tes Sekolah Instruktur Polisi di Sekolah Calon Perwira di Sukabumi, Jawa Barat. Antam menyatakan akan membantu meluluskan Rahmat jika Endang menuruti permintaan bersaksi meringankan Budi Gunawan di sidang praperadilan.

Selama sekitar satu jam, Antam dan Agung terus membujuk Endang agar mau mengikuti skenario. Tak tahan terus ditekan, Endang seolah-olah menyanggupi permintaan itu. Ia mengatakan akan menyerahkan surat pengunduran diri pada esok harinya kepada pemimpin komisi antikorupsi. Ia juga mengatakan akan membawa surat itu ke Markas Besar Polri, lalu hadir pada sidang praperadilan esok harinya atau Rabu pekan lalu.

Antam menyalami dan memeluk Endang. Direktur Reserse Umum Kepolisian Daerah Bali ketika Budi Gunawan menjadi kepalanya itu menghubungi seseorang melalui telepon yang ia panggil “Jenderal”. Ia melapor telah berhasil menjalankan misi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antam menyangkal cerita intimidasi di restoran cepat saji itu. Menurut dia, anggota Brigade Mobil yang ia bawa justru disiapkan untuk mengawal Endang. “Saya katakan kepada mereka, ‘Kalian kawal, ya. Jangan sampai lepas, jangan sampai diambil orang lain, karena dia mau bersaksi untuk kita’,” ujarnya.

Ia juga membantah mengancam membunuh Endang. Menurut dia, dua kali pertemuan berjalan santai dan akrab. “Tak ada teror-teror. Kami malah bersalaman dan berpelukan,” katanya.

Soal kedatangan Rahmat Gunawan, Antam mengatakan Endang sendiri yang meminta dia membantu meluluskan anaknya. Menurut Antam, Rahmat tak lulus tes kesehatan. “Saya bantu dengan meloloskan anaknya,” ujarnya. “Bayangkan, itu semua penghargaan buat Endang dan anaknya.”

Dimintai konfirmasi soal cerita Antam tentang anaknya, Endang Tarsa mengatakan cerita itu diputarbalikkan. “Anda tahu jalan ceritanya tak begitu,” katanya kepada Muhammad Rizki dari Tempo. Endang menolak menceritakan ulang kejadian di McDonald’s. Ia juga tak bersedia menceritakan ancaman yang disampaikan Antam dan Agung Setia.

MBM TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

6 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

Meski divonis melanggar kode etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron tetap membantah telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.


Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

12 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango punya pendapat berbeda.


Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

18 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

18 jam lalu

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.


KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

1 hari lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
KPK Mulai Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution

KPK mulai mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution


Kaesang: Ada di Kantor PSI hingga KPK Menelaah Laporan

1 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
Kaesang: Ada di Kantor PSI hingga KPK Menelaah Laporan

Setelah berhari-hari menjadi topik pembicaraan karena penggunaan jet pribadi, Kaesang Pangarep akhirnya terlihat di Kantor DPP PSI


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Komisioner KPK Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Gratifikasi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Komisioner KPK Nurul Ghufron Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara


KPK Bakal Surati KPU terkait Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Surati KPU terkait Calon Kepala Daerah yang Berstatus Tersangka

KPK berbeda sikap dengan Kejagung terkait proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.