Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayoritas Fraksi Pilih Pilkada Serentak 2016

image-gnews
Pengunjuk rasa melakukan aksi damai di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 25 September 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Pengunjuk rasa melakukan aksi damai di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 25 September 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta --Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo mengatakan mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat lebih memilih Pemilihan Kepala Daerah serentak 2016 mendatang. Alasannya supaya persiapan yang dibutuhkan lebih matang. “Tapi belum disepakati,” kata dia usai rapat harmonisasi Revisi Undang-undang Pilkada di Badan Legislasi, Kamis 5 Februari 2015.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad menyatakan lebih siap mengikuti Pilkada pada Februari 2016 mendatang. Hal ini telah disampaikan dalam usulan perubahan UU Pilkada dan koalisi merah putih. Dalam waktu dekat, partai berlambang beringin tersebut akan melakukan konsolidasi dengan berbagai pimpinan daerah.

“Ada tiga poin penting yang kami sampaikan ke daerah,” ujar Fadel. Tiga poin utama tersebut antara lain teknis persiapan Pilkada, beberapa kebijakan baru partai, dan ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Lain halnya dengan pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin. Ia menyatakan Golkar siap melaksanakan Pilkada 2015 atau pun 2016. “Tergantung KPU dan Banwaslu-nya. Mereka siap kapan,” kata Azis.

Politikus Partai Demokrat Saan Mustopa menerangkan ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pilkada, selain soal jadwalnya. Di antaranya ihwal uji publik, ambang batas kemenangan, model pemilihan, politik dinasti, serta syarat pendidikan calon.

Terkait ambang batas kemenangan, ada tiga opsi yang dilontarkan masing-masing fraksi, yakni 25 persen, 30 persen, dan tanpa batasan (pemenang adalah peraih suara terbanyak). Adapun partai yang setuju dengan ambang batas 30 antara lain PDIP, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Golkar. Sisanya, menginginkan ambang batas sebanyak 25 persen.

Saat ditanya potensi Pilkada dua putaran akibat ambang batas yang terlalu tinggi, Arif menepisnya. Menurut dia, alasan itu hanya sebagai anomali saja. Buktinya, dari Pilkada periode lalu, hanya ada tujuh kabupaten/kota yang mengadakan Pilkada dua kali putaran. “Kalau verifikasinya baik, tidak akan sampai dua kali putaran,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Justru, kata Arif, sistem pemilihan tanpa ambang batas kemenangan akan berpotensi besar menimbulkan konflik. “Bahaya, tidak ada aspek keguyuban. Negeri kita ini kan aneh, yang dapat suara terbanyak malah dimusuhi,” ujarnya.

Ihwal model pemilihan, kata Saan, ada beberapa yang menginginkan sistem paket. “Tapi, Demokrat sendiri ingin tidak paket,” ujarnya.

Saan berpendapat sistem paket rentan dengan konflik antara kepala daerah dan wakilnya. Penyebabnya adalah keduanya merasa mempunyai kewenangan yang sama besar. Alhasil, konflik tersebut berdampak pada pelayanan publik yang tidak optimal.

“Padahal wakil hanya sebagai membantu pelaksanaan visi kepala daerah. Nanti kalau konflik, malah mengganggu jalannya pemerintahan,” tutur Arif.



DEWI SUCI RAHAYU

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.