TEMPO.CO, Jayapura - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman D Lose da Silva mengatakan bebasnya Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun, berdasarkan surat keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, merupakan hal biasa dalam proses penahanan.
“Tidak usah lagi kita ributkan. Kita close saja masalah surat bebas itu. Yang utama saat ini adalah bagaimana Labora bisa secepatnya dieksekusi,” kata Herman, Selasa 3 Februari 2015.
Menurut Herman, harus dipisahkan antara proses penahanan atas diri Labora yang berakhir pada 23 Oktober 2014 dengan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Labora mesti dipenjara hingga 15 tahun. “Sesuai data administrasi yang diterima Kajari Sorong dari pihak Lapas Sorong, jelas bahwa, masa penahanan LS, hanya sampai tanggal 23 Oktober 2014,” ujarnya.
Pada 17 September 2014, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus ketika itu.
Herman mengatakan, kalaupun benar Labora memegang surat bebas dan kini dapat menghirup udara luar, hal tersebut jangan lagi dipersoalkan. “Sekali lagi, ini harus dipisahkan, ini hal biasa dalam proses penahanan, dia kan ditahan sampai dengan batas waktu 23 Oktober. Nah kalau ini benar dia memegang surat bebas, ya sah-sah saja, selanjutnya, tugas kita sekarang adalah mengeksekusi dia kembali ke dalam lapas,” kata Herman.
Herman menegaskan akan secepatnya mengeksekusi Labora. Ia juga enggan membahas apakah surat yang dipegang Labora, dikeluarkan sesuai prosedur atau tidak. “Saya tidak mau mengatakan apakah eksekusi akan berlangsung dalam minggu ini atau tidak, saat ini yang kita bangun adalah koordinasi antara berbagai pihak untuk menghindari hal-hal yang tak terduga pada saat eksekusi.”
Kepala Kepolisian Papua Barat Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Lapas Sorong untuk mengembalikan Sitorus ke penjara.
Ia membenarkan Labora saat ini berada di rumahnya di Sorong. “Benar itu, itu tidak salah. Persoalannya sekarang adalah, dia memegang surat keterangan bebas itu, ini yang masih dikoordinasikan untuk mengembalikan dia ke lapas,” kata Paulus.
JERRY OMONA