Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Labora Sitorus Jokowi Minta Menko Luhut Tegas

image-gnews
Labora Sitorus menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Istimewa
Labora Sitorus menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Presiden Joko Widodo meminta para menteri terkait untuk bertindak tegas terkait kaburnya terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus.

"Sikap pemerintah jelas dan Presiden sudah menyampaikan pada Menkopolhukam untuk menegakkan aturan. Negara tidak boleh kalah oleh orang per orang," kata Johan di Kompleks Istana, Selasa, 9 Maret 2016. Menurut dia, sejauh ini pemerintah sudah bersikap sesuai jalur. Begitu ada informasi kaburnya Labora, kata dia, Menkopolhukan sudah memerintahkan aparat di bawahnya untuk langsung mengambil tindakan.

Johan mengatakan sejak mendengar informasi kaburnya Labora, Presiden sudah memerintahkan pada seluruh menteri terkait untuk mengejar Labora ke seluruh Indonesia. Dan terbukti, bahwa dalam beberapa hari Labora sudah ditemukan.

Labora menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Sorong, Papua Barat, pukul 03.00 WIT Senin lalu. Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigadir Jenderal Royke Lumowa mengatakan Labora akan dibawa ke Jakarta pukul 11.00 WIT dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Labora Sitorus divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tak terbukti.

Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Papua. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

ANANDA TERESIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

22 September 2022

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas


11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

6 Juli 2021

Seorang Polisi meneliti sisa bom Molotov yang meledak di Kantor Majalah Tempo, Jl Proklamasi, di Jakarta, 6 Juli 2010. Pasca reformasi, TEMPO beberapa kali mendapatkan ancaman dan serangan terkait berita yang pernah diterbitkan. TEMPO/Dwidjo U. Maksum
11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

Kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov tak lama setelah terbit laporan utama soal rekening gendut perwira Polisi. Terjadi aksi borong majalah.


Ikuti Perintah Kapolri, Semua Polisi Mulai Laporkan Kekayaan  

22 Juli 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah) menjawab pertanyaan media terkait penembakan teroris kelompok Santoso di Jakarta, 19 Juli 2016. ANTARA/Yudhi Mahatma
Ikuti Perintah Kapolri, Semua Polisi Mulai Laporkan Kekayaan  

Laporan harta kekayaan polisi akan menjadi basis data internal Mabes Polri.


Ketua DPR Persoalkan Lemahnya Penjagaan Labora  

8 Maret 2016

Labora Sitorus menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Istimewa
Ketua DPR Persoalkan Lemahnya Penjagaan Labora  

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan akan meminta penjelasan terkait dengan longgarnya penjagaan lembaga pemasyarakatan yang menahan Labora Sitorus.


LP Cipinang Siapkan Dokter dan Perawat untuk Labora Sitorus  

7 Maret 2016

Labora Sitorus menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Istimewa
LP Cipinang Siapkan Dokter dan Perawat untuk Labora Sitorus  

Labora Sitorus menempati satu kamar dari 12 kamar isolasi. Sementara itu, 11 kamar isolasi lainnya kosong.


Labora Sitorus Diisolasi di LP Cipinang

7 Maret 2016

Aiptu Labora Sitorus. TEMPO/Dasril Roszandi
Labora Sitorus Diisolasi di LP Cipinang

Terpidana Labora Sitorus ditempatkan di sel tahanan khusus di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.


Menyerahkan Diri, Labora Dibawa ke LP Cipinang Siang Ini

7 Maret 2016

Tersangka penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan kayu, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Labora Sitorus (kedua dari kanan), sebelum memberikan keterangan terkait dengan dugaan kepemilikan rekening gendut di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2013. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan transaksi Labora mencapai Rp 900 miliar sedangkan versi Polda Papua, transaksi Labora sejak 2007 sampai 2013 mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. TEMPO/Dasril Roszandi
Menyerahkan Diri, Labora Dibawa ke LP Cipinang Siang Ini

Labora datang ke Polres Sorong seorang diri, tidak ditemani siapa pun.


Terdesak dan Kelaparan, Labora Sitorus Menyerahkan Diri

7 Maret 2016

Labora Sitorus. (eia-international.org)
Terdesak dan Kelaparan, Labora Sitorus Menyerahkan Diri

Royke berujar, alasan Labora menyerahkan diri karena dia sudah tak memiliki akses dan tujuan untuk melarikan diri serta bersembunyi lagi.


Warga Sorong Curiga Labora Ada di Bunker  

7 Maret 2016

Rumah Labora Sitorus di Kecamatan Tambak Garam, Sorong, Papua saat digerebek aparat gabungan, Jumat, 4 Maret 2016. Istimewa
Warga Sorong Curiga Labora Ada di Bunker  

Kepala Lapas sudah menyisir keberadaan Labora di perusahaannya.


Labora Sitorus Kabur, Luhut: Dia Akan Menerima Konsekuensi  

5 Maret 2016

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, bersama  anggota Mahkamah Kehormatan Dewan  Kahar Muzakir (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 11 Desember 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Labora Sitorus Kabur, Luhut: Dia Akan Menerima Konsekuensi  

Menurut Luhut, negara tidak boleh diatur oleh preman.