Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saldi Isra: 100 Hari Kerja, Jokowi dalam Turbulensi

image-gnews
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra tiba untuk memberikan dukungan terkait penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra tiba untuk memberikan dukungan terkait penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mengatakan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi titik puncak gelombang dalam seratus hari kepemimpinan Presiden Joko Widodo. (Baca: Kisruh KPK Vs Polri, SBY Berkicau di Twitter)

"Kita bisa menyimpulkan 100 hari kerja Jokowi itu dalam turbulensi. Dalam gelombang dahsyat," ujarnya saat aksi #SaveKPK di depan kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: 100 Hari Jokowi, Nurul Arifin: Jokowi Tak Mandiri)

Menurut Saldi, ini ujian sesungguhnya bagi Jokowi di awal pemerintahan. Jika Presiden berhasil menyelesaikan soal kriminalisasi terhadap KPK, Jokowi akan memiliki modal cukup untuk meneruskan pemerintahan. (Baca: Kasus Bambang KPK, Ini 7 Cap Negatif untuk Jokowi)

"Tapi kalau tidak, dia akan terus terombang-ambing dalam berbagai kepentingan. Partai, pihak lain, dan rakyat yang memilihnya," ujarnya.

Menurut Saldi, Jokowi harus tegas dalam menyelesaikan kisruh antara KPK dan Polri. Jokowi harus mengambil sikap dengan tanpa ada ragu, melarang kepolisian melakukan kriminalisasi terhadap KPK. "Baik itu terhadap komisioner, maupun usur-unsur lain di KPK," ujarnya. (Baca: Pengacara Budi Gunawan Kini Incar Penyidik KPK)

Selama ini, tidak hanya komisioner yang dikriminalkan. Kata Saldi, penyidik juga pernah dikriminalkan polisi. "Jadi ketegasan Presiden diperlukan untuk menghentikan langkah kriminalisasi itu," ujarnya. (Baca: KPK Vs Polri: Inilah Pasukan Kuning 'Penjaga' KPK)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rektor Universitas Andalas Weri Darta Taifur mengatakan Presiden Joko Widodo tidak memberikan perbaikan yang signifikan bagi rakyat Indonesia menjelang seratus hari kerjanya. Kebijakan Jokowi dinilai masih sama dengan kebijakan Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengutamakan kepentingan asing dan pengusaha besar di Indonesia.

"Kriminalisasi terhadap KPK telah mengecewakan banyak pihak," ujarnya saat membacakan petisi pada aksi yang sama. Ia menambahkan, rakyat mengecam tindakan Polri dan Jokowi. Karena dinilai menghambat proses pemberantasan korupsi di Indonesia. (Baca: Nurul Arifin: Jokowi Direcoki Partai Pendukung)

"Rakyat menginginkan pemberantasan korupsi. Namun sangat disayangkan, pemerintah justru menunjukkan sikap yang melemahkan pemberantasan korupsi," ujarnya. (Baca: Kritik Presiden, Aktivis Pro Jokowi 'Diteror'?)

ANDRI EL FARUQI

Terpopuler:
Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali
Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat
Golkar Barter Lapindo dengan Budi Gunawan?
Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia
Pengacara Budi Gunawan Kini Incar Penyidik KPK
Selalu Bilang Next, Ceu Popong Tegur Menteri Anies
Terkaya di Dunia, Hartanya Baru Habis 220 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

20 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.