TEMPO.CO, Ternate - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigadir Jenderal Effendi Sobri Surya mengatakan pihaknya mengalami kesulitan menuntaskan kasus korupsi Masjid Raya Sula yang diduga melibatkan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus. Kasus tersebut terganjal upaya pembukaan rekening bank milik Ahmad karena terkendala izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
"Sampai saat ini kami masih menunggu izin itu. Dan secara umum, berkas kasus ini telah mendekati rampung," kata Sobri kepada Tempo, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca juga: Kasus Korupsi Masjid Bupati Sula Diperiksa 7 Jam)
Sobri mengatakan polisi serius menangani kasus dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Ahmad. Di antara buktinya adalah berkas sempat dilimpahkan ke kejaksaan meski harus dilengkapi lagi. Sobri berharap masyarakat dapat memberikan waktu polisi untuk bekerja. Menurut Sobri, berkas kasus Ahmad tinggal melengkapi petunjuk jaksa.
Kepala Bagian Humas Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Hendrik Badar mengatakan penuntasan kasus korupsi masjid raya yang diduga melibatkan Ahmad telah mulai dilakukan penyidik dengan kembali memeriksa Ahmad tiga hari lalu. "Kasus ini tetap jalan kami juga sudah periksa Ahmad Mus," ujar Hendrik singkat.
Penuntasan kasus ini terkatung-katung hingga enam tahun lamanya. Penyidik sempat menyita harta kekayaan berupa mobil dan rumah milik Ahmad meski akhirnya dikembalikan lagi lantaran tidak sesuai dengan petunjuk jaksa. Beberapa rekening bank milik Bupati Sula ini juga tidak berhasil diblokir.
Dalam kasus ini, Polda Maluku Utara telah menetapkan sembilan tersangka termasuk Ahmad. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 23 miliar. Tujuh dari tersangka tersebut sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Seusai diperiksa pada 23 Mei lalu, Ahmad sangat menghargai proses hukum terkait dengan pembangunan masjid raya. “Saya ditanya terkait anggaran, saya katakan tidak tahu karena itu teknis jadi ada di dinas," kata Ahmad.
BUDHY NURGIANTO
Berita lain:
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar
Bila Rupiah Jeblok Rp 16 Ribu per US$, Ini Kata BI
Menteri Laoly Tolak Sahkan Kepengurusan Golkar