TEMPO.CO, Probolinggo - Keluarga Busrin, 58 tahun, terpidana kasus penebangan pohon mangrove yang dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, akan mengadukan vonis tersebut ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dengan mengendarai mobil, lima anggota keluarga Busrin ini berangkat ke Jakarta, Selasa siang, 2 Desember 2014.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Bela Keadilan (YBHBK) Jumanto yang mendampingi keluarga terpidana mengatakan sebelum berangkat ke Jakarta, mereka sempat mampir ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur. "Kami sempat bertemu dengan anggota Komisi A yang membidangi hukum. Setelah itu meneruskan perjalanan ke Jakarta," kata Jumanto, 2 Desember 2014.
Di Jakarta, kata Jumanto, keluarga Busrin akan mendatangi gedung DPR, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung. Keluarga Busrin yang berangkat ke Jakarta, antara lain Susilowati, istri Busrin; Wiwin, anak Busrin; serta tiga saudara Busrin. (Baca berita lainnya: 7 Ribu Hektare Hutan Mangrove Jawa Timur Rusak)
Usman, kuasa hukum Busrin, mengatakan putusan terhadap kliennya sudah berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama. "Tidak ada lagi upaya hukum biasa yang bisa dilakukan. Upaya luar biasa yang harus dilakukan," kata Usman. Karena itu, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan harapan kasusnya dibuka lagi.
Usman mengatakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama itu baru diketahui belakangan. Busrin adalah buruh tani warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo. Dia diadili karena menebang pohon mangrove untuk bahan bakar memasak. Enam bulan terakhir ini mendekam di tahanan. (Baca juga: Mangrove dan Terumbu Rusak, Nelayan Merugi)
Baca Juga:
DAVID PRIYASIDHARTA