TEMPO.CO, Makassar - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Saputra Hasibuan menilai Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah melanggar aturan dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Musakkir.
Sebab, Edi mengatakan, tim assessment terhadap Musakkir, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah telah merekomendasikan ketiga tersangka itu menjalani rehabilitasi tiga bulan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
“Kami minta kepolisian, kalau sudah ada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional, lanjutkan dulu proses hukumnya. Jangan sampai ada diskriminasi hukum,” kata Edi kepada Tempo, Minggu, 23 November 2014. (Baca: Positif Narkoba, Wakil Rektor Unhas Jadi Tersangka)
Edi menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hakimlah yang memutuskan seseorang berhak direhabilitasi atau tidak. “Itu pun bisa direhabilitasi jika tersangka dikategorikan sebagai pecandu atau korban narkotika,” tutur Edi. Jika hasil penilaian membuktikan bahwa tindakan tersangka berhubungan dengan kriminalitas narkotik, dia mengatakan, tersangka harus tetap diproses secara hukum. (Baca: Tersangka, Guru Besar Unhas Terancam 4 Tahun Bui)
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi membenarkan bahwa tim assessment telah merekomendasikan Musakkir, Nilam, dan Ainum direhabilitasi selama tiga bulan. Endi mengatakan pihaknya tidak menerima detail hasil penilaian, apakah ketiga tersangka pecandu atau pengguna. “Kami hanya menerima hasil rekomendasi bahwa mereka direhabilitasi,” kata Endi.
Meski demikian, kata Endi, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka. “Jadi, dilakukan rehabilitasi kemudian proses hukum tetap berjalan.”
Musakkir dicokok polisi di kamar Hotel Grand Malibu, Jumat dua pekan lalu. Dia ditangkap bersama lima tersangka lainnya, yaitu dosen Unhas, Ismail Alrip; Andi Syamsuddin; Hariyanto; Nilam Ummi Qalbi; dan Ainum Nakiyah. Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu beserta alat isap. (Baca pula: Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng Wakil Rektor Unhas)
DIDIT HARIYADI
Berita Terpopuler:
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Menteri Haramkan Makanan Impor di Acara Pemerintah
Jaksa Agung Prasetyo Ditantang Buka Kasus SP3