Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Khawatirkan Pengambilalihan Perkara HAM oleh Mahkamah Internasional

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelanggaran HAM berat di Timor Timur dinilai merupakan kejahatan luar biasa. Apabila penanganannya tidak dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh maka dikhawatirkan terjadinya pengambilalihan penanganan perkara oleh International Criminal Court di Den Haag, Belanda. “Hal inilah yang harus kita hindari dan jangan sampai terjadi Dewan Keamanan PBB akan merekomendasikan pembentukan mahkamah internasional Ad Hoc bila ada indikasi pengadilan yang pura-pura,” terang I Ketut Murtika, Jaksa Ad Hoc Perkara Pelanggaraan HAM Berat Timor Timur dengan terdakwa mantan Gubernur Timtim Jose Abilio Soares, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3). Kekhawatiran tersebut diungkapkan Ketut dalam menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam persidangan seminggu sebelumnya. Salah satu keberatan penasehat hukum terdakwa mempersoalkan asas legalitas. Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berlaku surut (reproaktif), melanggar asas nullum delictum dan tidak mengenal aspek kadaluarsa adalah melanggar prinsip HAM. Jaksa berpendapat berlakunya asas reproaktif yang dianggap bertentangan dengan asas legalitas merupakan hal yang dimungkinkan. Alasan yang tertera dalam penjelasan umum pasal itu, atas dasar Pasal 28 ayat 2 UUD 45 yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil tidak sepenuhnya tepat. Alasan yang digunakan oleh jaksa dalam hal ini adalah atas dasar hukum kebiasaan internasional. Atas dasar prinsip keadilan impunity terhadap pelaku pelanggaran HAM yang berat akan dirasakan lebih tidak adil dibandingkan dengan tidak menerapkan asas legalitas. Alasan yang lain adalah apabila tidak ada persoalan asas legalitas yang terjadi adalah penerapan hukum kebiasaan internasional dalam peradilan ad hoc. “Seperti yang sudah dikenal dalam praktek hukum internasional di Nuremberg, Tokyo, Rwanda, dan dibekas Yugoslavia,” terang Ketut. Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, O.C. Kaligis, menampik Ketut. Menurut dia, pengadilan HAM di Indonesia tidak bisa disejajarkan dengan yang lainnya. “Apa hubungannya kita kan Indonesia negara independen, poin ini tidak ada dasar,” kata dia. Sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares yang dipimpin hakim Marni Emmi Mustofa itu akan kembali digelar pada Kamis depan (4/3) dengan agenda putusan sela. (Wuragil-Tempo News Room)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

2 menit lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.


Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

6 menit lalu

Arsenal. REUTERS/Dylan Martinez
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kalahkan Tottenham Hotspur, Skor 3-2

Arsenal berhasil mengalahkan Tottenham Hotspur dalam pekan ke-35 Liga Inggris.


Cicip Kuliner Fukuoka dengan Cita Rasa Lokal, Udon Saus Mentai hingga Sushi Dibalut Panko

12 menit lalu

Salah satu menu baru Genki Suhi yang terinspirasi kuliner Fukuoka, Panko Prawn Sushi Roll, sushi isian udang berbalut panko renyah. TEMPO/Yunia Pratiwi
Cicip Kuliner Fukuoka dengan Cita Rasa Lokal, Udon Saus Mentai hingga Sushi Dibalut Panko

Kuliner khas Fukuoka yang diadaptasi sesuai lidah orang Indonesia, seperti apa rasanya?


PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

20 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.


Menteri Luar Negeri Thailand Mengundurkan Diri

20 menit lalu

Petugas polisi berbaris saat demonstran berunjuk rasa ke Istana Raja untuk menyerahkan surat yang ditulis kepada raja, sebagai bagian dari unjuk rasa untuk menyerukan penggulingan pemerintahan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha dan reformasi monarki di Bangkok, Thailand, 8 November , 2020. [REUTERS / Soe Zeya Tun]
Menteri Luar Negeri Thailand Mengundurkan Diri

Menteri Luar Negeri Thailand memutuskan mengundurkan diri setelah kehilangan posisi sebagai wakil perdana menteri dalam sebuah perombakan kabinet.


Sukses Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, PSSI Diminta Perkuat Peminaan Atlet Usia Muda

21 menit lalu

Pelatih Timnas U-23 Indonesia Shin Tae-yong (kiri) membawa poster diringan usai menang melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Sukses Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, PSSI Diminta Perkuat Peminaan Atlet Usia Muda

Mantan pemain Timnas Indonesia, Bambang Nurdiansyah, meminta PSSI semakin menggiatkan pembinaan atlet sepakbola usia muda.


Teknik Kuno Menyimpan Apel agar Tahan Lama, dari Pasir sampai Serbuk Gergaji

22 menit lalu

Ilustrasi apel kecoklatan. Pixabay/Angela Yuriko SMith
Teknik Kuno Menyimpan Apel agar Tahan Lama, dari Pasir sampai Serbuk Gergaji

Untuk mencegah apel cepat busuk perlu teknik penyimpanan yang tepat, sederhana, tapi efektif. Berikut cara menyimpan apel gaya lama tapi efektif.


Tampil dengan Live Band, Konser IU Hari Kedua Tak Kalah dari yang Pertama

25 menit lalu

Penyanyi Korea Selatan, IU menggelar konser  2024 IU H.E.R. World Tour Concert in Jakarta di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, 27 dan 28 April 2024. Dok. CK Star Entertainment
Tampil dengan Live Band, Konser IU Hari Kedua Tak Kalah dari yang Pertama

IU sukses menggelar konser hari kedua di Jakarta dengan format live band dan diiringi para penari. IU terkesan dengan antusiasme penonton yang hadir.


Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

43 menit lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?


Seniman Berdarah Bali Kisahkan Perempuan Batak Lewat Pameran Lukisan Boru ni Raja

43 menit lalu

Lukisan akrilik karya Ni Ketut Ayu Sri Wardani berjudul Holong ni Dainang. (Dok.Galeri Soemardja).
Seniman Berdarah Bali Kisahkan Perempuan Batak Lewat Pameran Lukisan Boru ni Raja

Seniman Bali menggelar pameran lukisan tentang perempuan Batak untuk mewujudkan janji kepada mendiang suaminya.