Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Pembunuh Anak Divonis 2 Tahun Bui  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Dedeh Uum Fatimah, ibu yang didakwa membunuh anak kandungnya, Aisyah Fanny, akhirnya divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 November 2014. Saat sidang, Dedeh sempat histeris dan lari meninggalkan ruang sidang.

Pantauan Tempo di lokasi sidang, Dedeh awalnya dibawa dari ruang tahanan menuju ruang sidang utama Pangadilan Bale Bandung menjelang tengah hari tadi. Namun di pintu masuk ruang sidang, Dedeh mendadak menjerit-jerit histeris. Dia menolak menjalani sidang dengan alasan takut diliput wartawan.

"Enggak mau, enggak mau ada wartawan. Saya takut, enggak mau diliput," Dedeh menjerit. Padahal, yang meriung di dekat ruang sidang mayoritas adalah keluarga terdakwa kasus lain dan para pihak yang tengah menunggu giliran sidang. Tak ada wartawan yang sibuk menyorot Dedeh.

Dedeh lalu menangis. Setelah itu, ia ditenangkan oleh suaminya, Kasito, dan satu-dua kerabat. Tempat sidang lalu dipindahkan ke ruangan lain yang lebih kecil dan sepi. Dedeh akhirnya bersedia duduk di kursi terdakwa. Ketua majelis hakim Jonlar Purba akhirnya membuka sidang dan membacakan pembuka amar putusan.

Namun tak terlalu lama, yaitu selang 15 menit saat hakim anggota mulai membacakan bagian amar tentang fakta persidangan, Dedeh kembali gelisah di kursi terdakwa dan sesekali celingukan menoleh ke belakang ke arah kursi pengunjung yang diisi Kasito dan dua kerabat serta Tempo yang duduk di lantai.

Tiba-tiba saja, Dedeh beranjak dari kursi dan berlari ke arah pintu keluar ruangan sambil menangis dan menolak melanjutkan persidangan. Sidang pun terhenti. Untunglah Kasito dan kerabat sigap menghentikan dan membujuk Dedeh untuk kembali duduk di kursi terdakwa.

Dengan persetujuan jaksa penuntut, Herli, dan penasehat hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya, hakim Jonlar akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan langsung membacakan bagian vonis majelis terhadap Dedeh. (Baca:Ibu Ini Temui Polisi Setelah Bunuh Dua Anaknya)

Hakim menyatakan Dedeh terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak seperti diatur Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mengadili, Dedeh Uum Fatimah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian anak yang dilakukan orang tua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 72 juta subsider kurungan satu bulan," ujar Jonlar.(Baca:Ibu Pembunuh Anak Terancam Hukuman Mati)

Setelah itu, kepada terdakwa Jonlar menjelaskan bahwa Dedeh divonis hanya 2 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara. Sidang lalu ditutup dan Dedeh dibawa kembali ke ruang tahanan Pengadilan. Majelis lalu melanjutkan persidangan untuk kasus dan terdakwa berbeda.

Penasehat hukum Dedeh, Dadang, mengatakan putusan majelis tak sesuai dengan nota pembelaan dia yang meminta agar Dedeh cukup divonis rehabilitasi di rumah sakit jiwa. Namun, ia juga menilai putusan majelis sangat bijaksana. (Baca:Ibu Pembunuh Balita Tak Ingin Anaknya Hidup Miskin)

Kasus pembunuhan yang dilakukan Dedeh terjadi pada Selasa dinihari, 11 Maret 2014, di rumah Dedeh di Gang Karya Bakti Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dari keterangan para saksi, pada dinihari pukul 03.30 WIB, Dedeh memasukkan kedua anaknya, yakni Aisyah dan Fahrul, ke dalam tong berisi air di lantai dua rumah. Akibatnya, Aisyah, 2,5 tahun, tewas tenggelam. Sedangkan Fahrul, 10 tahun, berhasil menyelamatkan diri dan ditolong keluarga.

ERICK P. HARDI

Baca juga:
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Sidak Penampungan TKI, Menteri Hanif Lompat Pagar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Pidato Kocak Bupati Tegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

12 menit lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

12 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

17 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

18 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.


Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

19 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.


Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

21 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.


Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

21 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.