Setelah penolakan itu, turun nota dinas dari Annas untuk menahan gaji Mulyadi. Alasannya, daftar kehadirannya selama 102 hari kosong. Namun, itu tak bisa membuatnya dipecat karena tak ada buktinya. "Mereka tidak bisa menunjukkan bukti karena saya selalu masuk kantor," kata Mulyadi.
Masa tugasnya sebagai camat selesai pada 2010. Kini Mulyadi pun menjadi pegawai negeri non-job dan tetap tak digaji. Ia menggugat kebijakan Annas ini ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara di Jakarta, tapi tak membuahkan hasil.
Saat Annas pergi dari Rokan Hilir dan menjadi Gubernur Riau pada 2014, nasib Mulyadi tak otomatis berubah. Mulyadi kembali menghadap ke Kementerian di Jakarta pada Juni 2014. Hasilnya, Kementerian lantas melayangkan surat kepada Bupati Suyatno yang menggantikan Annas.
Suyatno menanggapi surat itu dan bersedia membayar gaji. Mulanya dijanjikan akan dibayar pada Juli, kemudian diundur menjadi Oktober mendatang.
Kepala Biro Humas Pemerintahan Rokan Hilir Hermanto mengaku tidak tahu persis persoalan penahanan gaji Camat Bangko. Namun, dia mengaku pernah mendengar sekilas tentang masalah tersebut. "Saya belum tahu betul persoalannya. Saya belum memantau secara keseluruhan," ujarnya.
RIYAN NOFITRA
Berita lain:
Gugat UU Pilkada, SBY Dianggap Sumpah Palsu
Senin, WNI di New York Akan Demo RUU Pilkada
SBY Diminta Segera Teken UU Pilkada