TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan Kementerian Hukum tidak akan mudah memberikan pembebasan bersyarat bagi Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Insya Allah, tetap ketat," kata Denny kepada Tempo, Jumat, 19 September 2014. (Baca: KPK Kecewa Kementerian Hukum Obral Remisi Koruptor)
Kementerian Hukum sedang mengkaji pemberian pembebasan bersyarat bagi adik Anggoro Widjojo ini. Denny mengatakan telah berdiskusi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat agar pemberian pembebasan bersyarat bagi Anggodo diketatkan.
Menurut Denny, jika pemerintah mudah memberikan remisi atau pembebasan bersyarat, terpidana korupsi tidak akan mendapat efek jera . (Baca: Sakit Keras, Pembebasan Bersyarat Anggodo Dikaji)
"Jangan mudah memberikan remisi, nanti efek jeranya enggak ada," kata Denny.
Para terpidana korupsi, kata Denny, tidak akan mudah mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Menurut Denny, peraturan tersebut memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. (Baca: KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo)
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan pembebasan bersyarat kepada lima terpidana korupsi. Di antaranya terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya Poo; dan terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Fahd El Fouz.
Adapun KPK sudah mengirimkan surat penolakan pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo karena dia dianggap bukan justice collaborator.
Selain itu, Anggodo dinilai sebagai pelaku utama kasus tuduhan suap terhadap pimpinan KPK. Anggodo dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
DEVY ERNIS
TERPOPULER
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
|5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris