Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peradi: RUU Advokat Ancam Independensi Profesi  

image-gnews
Iklan

TEMPO.COJakarta - Diarson Lubis, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bagian Sertifikasi Ujian dan Magang, menyatakan Rancangan Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) yang saat ini dibahas di DPR RI mengancam kemandirian profesi para advokat. Sebab, pemilihan pengurus Dewan Advokat Nasional (DAN), seperti yang tercantum dalam RUU Advokat, melibatkan pemerintah dan legislatif.

"Karena itu, Peradi teguh menolak RUU Advokat. Peradi punya alasan yang kuat untuk tidak setuju pada RUU Advokat," kata Diarson saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 September 2014. (Baca: Jokowi-JK Diharapkan Bikin Reformasi Hukum).

Menurut Diarson, sesuai dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, pemilihan advokat harus ketat tanpa intervensi pihak lain. "Harus dipilih oleh Peradi melalui seleksi yang ketat," ujarnya.

Apabila RUU Advokat disahkan oleh DPR-RI menjadi Undang-Undang Advokat, ucap Diarson, maka akan semakin sulit bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan. Independensi Dewan  Advokat Nasional patut dipertanyakan karena ada campur tangan pemerintah dan legislatif. (Baca juga: Peradi Pecat Seorang Pengacara)

"Dan tidak akan bisa menjalankan fungsinya secara murni," kata dia. Oleh karena itu, para advokat harus tetap mempertahankan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. "Kami akan terus menolak RUU Advokat,” ucap Diarson.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ODELIA SINAGA

Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Todung Mulya Lubis Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Pengacara Senior Pernah Jadi Dubes Norwegia dan Islandia

21 Januari 2024

Todung Mulya Lubis. ANTARA/Andika Wahyu
Profil Todung Mulya Lubis Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Pengacara Senior Pernah Jadi Dubes Norwegia dan Islandia

Todung Mulya Lubis, pengacara senior menjadi Deputi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ia bersuara keras antara lain soal bansos disebut Zulhas dari Jokowi


Jadi Ketua Tim Sukses Ganjar, Arsjad Rasjid Diminta Nonaktif dari Kadin

15 September 2023

Arsjad Rasjid. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadi Ketua Tim Sukses Ganjar, Arsjad Rasjid Diminta Nonaktif dari Kadin

Arsjad Rasjid ditunjuk oleh para ketua umum partai politik pengusung Ganjar sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional.


Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ikadin Lampung: Tidak Masuk Akal Sehat

3 Maret 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Ikadin Lampung: Tidak Masuk Akal Sehat

Ketua DPD Ikadin Lampung Penta Peturun menyebut putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut dapat mengganggu tatanan hukum di Indonesia.


Sempat Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Lukas Enembe

28 November 2022

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Sempat Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Lukas Enembe

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin 28 November 2022 sebagai saksi.


Henry Yosodiningrat Aktivis Antinarkoba Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Begini Rekam Jejaknya

21 Oktober 2022

Henry Yosodiningrat. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Henry Yosodiningrat Aktivis Antinarkoba Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Begini Rekam Jejaknya

Henry Yosodiningrat yang dikenal sebagai aktivis antinarkoba menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa terduga peredaran narkoba. Begini rekam jejaknya.


Ikadin: Persekusi Melanggar Semua Prinsip Hukum  

5 Juni 2017

Diskuai Problematika Ujaran Kebencian atas dasar identitas, sebelah kanan Mochtar Pabotinggi, Todung Mulya Lubis, Alisa Wahid, Ihsan Ahli Fauzu, Al Araf, di Kantor Imparsial, Jakarta, 30 Mei 2017. TEMPO/Murdinsah/Magang
Ikadin: Persekusi Melanggar Semua Prinsip Hukum  

Menurut Taufik, jika persekusi hanya diselesaikan dengan jalur hukum, akan ada benturan dengan perlindungan kebebasan berpikir.


Pengacara Sanusi Dilaporkan ke KPK karena Pakai Alamat Palsu

21 Mei 2016

Tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, 28 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara Sanusi Dilaporkan ke KPK karena Pakai Alamat Palsu

Krisna Murti dituduhkan menggunakan alamat Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) tanpa izin.


Ricuh, Musyawarah Peradi Terancam Ditunda  

28 Maret 2015

Sejumlah peserta duduki meja pimpinan sidang saat Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke-2 di Makassar, 27 Maret 2015. TEMPO/Hariandi Hafid
Ricuh, Musyawarah Peradi Terancam Ditunda  

Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar di Makassar ricuh.


Munas Ricuh, Peradi Pecah Jadi Tiga Kubu

27 Maret 2015

Sejumlah peserta menduduki meja pimpinan sidang saat Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke-2 di Makassar, 27 Maret 2015. Sistem pemilihan ketua umum yang diinginkan oleh sebagian pihak adalah one man one vote, namun ada pula yang menginginkan suara berdasarkan delegasi.  TEMPO/Hariandi Hafid
Munas Ricuh, Peradi Pecah Jadi Tiga Kubu

"Kami menganggap panitia sudah tidak sanggup menggelar munas," kata Otto Hasibuan.


Juniver Girsang Maju Calon Ketua Umum Peradi

7 Februari 2015

Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kiri) didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Juniver Girsang Maju Calon Ketua Umum Peradi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan bukti bahwa Juniver telah mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus Inspektur Jenderal Djoko Susilo.