TEMPO.CO, Jakarta - Diarson Lubis, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bagian Sertifikasi Ujian dan Magang, menyatakan Rancangan Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) yang saat ini dibahas di DPR RI mengancam kemandirian profesi para advokat. Sebab, pemilihan pengurus Dewan Advokat Nasional (DAN), seperti yang tercantum dalam RUU Advokat, melibatkan pemerintah dan legislatif.
"Karena itu, Peradi teguh menolak RUU Advokat. Peradi punya alasan yang kuat untuk tidak setuju pada RUU Advokat," kata Diarson saat dihubungi Tempo, Jumat, 12 September 2014. (Baca: Jokowi-JK Diharapkan Bikin Reformasi Hukum).
Menurut Diarson, sesuai dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, pemilihan advokat harus ketat tanpa intervensi pihak lain. "Harus dipilih oleh Peradi melalui seleksi yang ketat," ujarnya.
Apabila RUU Advokat disahkan oleh DPR-RI menjadi Undang-Undang Advokat, ucap Diarson, maka akan semakin sulit bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan. Independensi Dewan Advokat Nasional patut dipertanyakan karena ada campur tangan pemerintah dan legislatif. (Baca juga: Peradi Pecat Seorang Pengacara)
"Dan tidak akan bisa menjalankan fungsinya secara murni," kata dia. Oleh karena itu, para advokat harus tetap mempertahankan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. "Kami akan terus menolak RUU Advokat,” ucap Diarson.
ODELIA SINAGA
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung