TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung Penta Peturun menilai putusan penundaan Pemilu 2024 merupakan hal yang berbahaya. Sebab, menurut dia, hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
"Memandang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda pemilu hingga 2025 adalah putusan tidak masuk akal sehat," kata Penta dalam keterangannya pada Jum'at, 3 Maret 2023.
Selain itu, dia mengatakan putusan penundaan pemilu tersebut dapat mengganggu tatanan hukum di Indonesia. Sebab, menurut Penta, putusan tersebut menerobos otoritas yang dimiliki lembaga pengadil hukum.
"Mengganggu stabilitas tatanan hukum tata negara, merusak tatanan hukum dan demokrasi," ujar dia.
Penta mengatakan pengadilan perdata sejatinya bertujuan untuk menjamin hak perdata seseorang dapat terpenuhi. Ia mengatakan hal tersebut sifatnya adalah privat.
Baca juga:
"Pengadilan perdata tidak boleh mencabut hak perdata orang lain yang tidak terlibat dalam sengketa," ujar dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan tidak lolos hasil administrasi Pemilu.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Pilihan Editor: Ragam Reaksi Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024 Ditunda