TEMPO.CO, Bandung - Bekas Bupati Aru, Teddy Tengko, meninggal selepas bermain tenis di lapangan penjara khusus koruptor, Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu, 6 September 2014. "Duet Pak Teddy dengan Haposan (Hutagalung) lawan duet Gayus (Tambunan) dengan Febri," kata kepala keamanan penjara, Heru Tri S, di RS Hermina Arcamanik, Bandung, semalam. (lihat:Eks Bupati Aru Teddy Tengko Meninggal di Penjara)
Setelah mengalahkan duet Gayus-Febri, Heru melanjutkan, Teddy dan Haposan melepas lelah di tembok pinggir lapangan. "Sekitar sepuluh menit setelah main tenis, tiba-tiba dia (Teddy) jatuh, kolaps. Sempat diperiksa dokter piket klinik emergency penjara, tapi enggak tertolong. Waktu dibawa kemari (RS Hermina) sudah meninggal," kata Heru.
Teddy adalah terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar Rp 42,5 miliar yang telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga dihukum membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar. Teddy dijebloskan ke Sukamiskin pada 31 Mei 2013 setelah ditangkap jaksa dua hari sebelumnya. (lihat: Bupati Aru Kabur dengan Mencarter Pesawat )
Selama di Sukamiskin, Teddy memang aktif dalam kegiatan olahraga tenis, antara lain, bersama terpidana korupsi pajak, Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung. Dia bahkan didapuk menjadi ketua persatuan olah raga tenis di penjara. "Waktu main tenis, Pak Teddy bugar seperti biasa. Tapi memang beliau punya riwayat sakit hipertensi. Beliau meninggal di usia 59 tahun," kata Heru.
Jasad Teddy disemayamkan di sebuah kamar khusus di bagian belakang Rumah Sakit Hermina. Di luar ruangan itu tampak istri Teddy, Rini, tengah menunggui bersama sanak saudara. Dari Hermina, jasad Teddy akan dibawa kembali ke Sukamisin untuk disemayamkan di gereja penjara, Ebenheizer. "Terus akan dibawa keluarga ke Surabaya besok (hari ini)," kata Heru.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler:
Tiga Sebab Ini Bikin SBY Kesal pada Tim Transisi
Meninggal, Istri Tokoh PKI Njoto Dimakamkan di Solo
PDIP: Ada Mafia Migas Besar dan Recehan
Hujatan di Twitter Ini Bikin Ridwan Kamil Geram