6. Sutan Bhatoegana
Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat ini ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian ESDM tahun 2013. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut. (Baca: Diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana Siap Ditahan)
Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.
Sebelumnya, dalam amar putusan terhadap Rudi pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi, pelatih golf Rudi.
7. Jero Wacik
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrar itu sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Energi pada Rabu, 3 September 2014. Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, menyatakan surat perintah penyidikan terhadap Jero keluar per 2 September 2014. "Dan meningkatkan status atas nama JW (Jero Wacik) menjadi tersangka," kata Zulkarnaen di gedung KPK, Rabu, 3 September 2014. (KPK: Jero Wacik Segera Jadi Tersangka)
Menurut Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, Jero dijerat pasal pemerasan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Bambang, pasal-pasal yang dikenakan ini mengindikasikan Jero melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang. Atas perbuatannya, negara merugi Rp 9,9 miliar.
AMRI MAHBUB | BC
Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia