TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor duit Rp 5,3 miliar ke negara dari kasus korupsi dengan terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Uang tersebut merupakan uang pengganti yang dibayarkan oleh Jero.
“Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 7 Juli 2022.
Ali mengatakan Jero Wacik membayar uang pengganti itu dengan cara mencicil. Cicilan dibayarkan melalui rekening penampungan KPK.
“KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya pemulihan aset bisa lebih optimal,” kata dia.
Jero Wacik terjerat kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 2009-2011. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.
Jero juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, Jero dinilai melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.
Jero Wacik juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sebesar Rp 349 juta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta memvonis Jero 4 tahun penjara. Mantan menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman tersebut lantas diperberat oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi. Dia divonis 8 tahun penjara plus membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar. Jero Wacik sempat mengajukan Peninjauan Kembali namun ditolak.